Senin, 28 Desember 2009

AKTUALISASI BUDAYA DEMOKRASI,BUDAYA POLITIK DAN PERS YANG BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945 PADA KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH

AKTUALISASI BUDAYA DEMOKRASI,BUDAYA
POLITIK DAN PERS YANG BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945 PADA
KABUPATEN SIGI PROVINSI
SULAWESI TENGAH
Oleh: Irman Masungo (MHS S2 Ilmu Hukum UID KLS PALU)
Dosen sosiologi hukum Prof Dr H Zainuddin Ali

BAB.I.
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Pers sudah merupakan kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi suatu negara atau suatu bangsa yang menyatakan sistem pemerintahan , sistem politik dan Pers berdasarkan Demokrasi.
Bangsa Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, maka apapun yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ada pilihan, melainkan harus berusaha untuk mengaktualisasikan Budaya Demokrasi,Budaya Politik dan Budaya Pers yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, sudah tidak perlu diragukan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan . Demikian pula halnya dengan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara pada Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal menjalan roda pemerintahan di daerah Sigi dalam melayani kebutuhan mayarakat. Namun karena kurangnya upaya dari semua pihak di Kabupaten Sigi dalam upaya membudayakan Demokrasi, Budaya politik dan Budaya Pers yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara baik dan benar yang akhirnya menimbulkan permasalahan dalam Pelayanan Masyarakat yang menyangkut belum terasa diterapkannya Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers yang berlandaskan pada Dasar Negara Republik Indonesia.
Demi terwujudnya dari pencapaian tujuan yang diinginkan, maka Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Sigi berusaha melakukan pembenahan diri dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat menunjang peningkatan pelayanan pada umumnya, terutama pada kegiatan yang mengarah kepada peningkatan Pembudayaan Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers yang sesuai dengan tuntutan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian sangat diperlukan peningkatan peran lembaga-lembaga Pemerintah, khususnya pada bidang pelayanan terhadap masyarakat dan partai politik serta Pers, agar dalam melaksanakan kegiatan kerja diharapkan kedepan dapat membantu dalam proses peningkatan Pembudayaan Demokrasi, Pembudayaan Politik dan Pembudayaan Pers yang baik.
Setiap upaya aktualisasi Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers mempunyai kendala atau faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya, hal ini sangat terasa yang mana penggunaan Sistem Demokrasi,Politik dan Pers yang baik masih sebatas pada teori. Dari gambaran tersebut timbul berbagai macam permasalahan dalam pelaksanaan Pembudayaan Demokrasi, Pembudayaan Politik dan Pembudayaan Pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya :
1.Kebutuhan akan cepatnya pelayanan yang maksimal belum terealisasi dengan baik
2.Adanya keinginan dari pelayan masyarakat untuk bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
3.Adanya Instruksi-instruksi dari pimpinan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4.Adanya fakta bahwa masyarakat tidak diberdayakan secara maksimal
5.Buntunya komunikasi anatara masyarakat dan pemerintah.
6.Adanya fakta masih banyaknya tugas masih tersentarl di Kantor BKD Sigi.
7.Partisipasi aktif masyarakat belum maksimal

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengambil suatu rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “ Bagaimana upaya mengaktualisasikan Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 pada Kabupaten Sigi ,Provinsi Sulawesi Tengah “ ?. Sehingga Aktualisasi Pembudayaan Demokrasi, Pembudayaan Politik dan Pembudayaan Pers yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dapat terlaksana secara optimal.
BAB. II
LANDASAN TEORI

2.1. Demokrasi
Pengertian demokrasi menurut terminology Yunani Kuno adalah cara memerintah negara oleh rakyat. Atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( Abraham Lincoln); Pengertian demokrasi yang lain adalah cara pemerintahan dimana golongan yang memerintah dan golongan yang terperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah ( Maurice Duverger ).
Negara Republik Indonesia, seperti negara-negara di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa sekarang ini menyatakan sebagai negara yang menganut Sistem Demokrasi.Sistem Demokrasi tersebut agar benar-benar dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu syarat tumbuhnya Budaya Demokrasi dan Budaya Politik dan Pers yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Demokrasi.
Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Pers tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui suatu proses. Salah satu proses pembudayaan Demokrasi, Pembudayaan Politik,dan Pembudayaan Pers yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 melalui proses Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Pada masyarakat demokrasi semua lembaga sosial yang jumlahnya banyak mempunyai kemandirian dan tidak tergantung kepada pemerintah. Pemerintah adalah alatnya negara. Masyarakat demokrasi mengatur kekuasaan pemerintah secara hukum yang diuraikan secara jelas dan dibatasi secara tegas, sehingga organisasi diluar pemerintah bekerja untuk urusan mereka masing-masing diluar control pemerintah, bahkan sebagian berusaha untuk mengontrol pemerintah, agar pemerintah bekerja secara bertanggung jawab.
Kecenderungan yang terjadi,negara mengklaim dirinya sebagai organisasi pengatur semua aspek kehidupan warganya. Negara memperkuat dirinya dengan membuat berbagai regulasi yang membatasi ruang publik yang seharusnya menjadi hak warga negara. Oleh karena itu warga negara perlu diperkuat status dan peranannya melalui partisipasi aktif dalam demokrasi maupun politik sehingga tercipta Budaya Demokrasi dan Budaya politik dan berperannya Pers secara baik.
2.2. Budaya Demokrasi dan Budaya Politik
Pengertian Budaya dalam kaitannya dengan demokrasi dan Budaya politik adalah pola sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti kepada tingkah laku dan proses pelaksanaan demokrasi dan politik pada suatu sistem demokrasi dan politik yang mencakup cita-cita atau norma-norma yang sedang berlaku dimasyarakat.
Kata Politik mempunyai arti tertentu. Dalam pandangan ahli yang menekankan pada pendekatan proses, politik diartikan sebagai proses yang terlibat dalam menentukan dan melaksanakan tujuan yang ingin dicapai dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki pihak-pihak yang berkepentingan ( Balandier, 1986 ).
Secara teoritis,kita katakan, bahwa demokrasi sejak semula menpunyai dua pengertian , yaitu : demokrasi dalam arti formil dan demokrasi dalam arti materiil, ialah bahwa inti dari demokrasi itu justru terletak dalam jaminan yang diberikan terhadap hak-hak yang mendasar pada pengakuan kemerdekaan tiap-tiap orang menjadi warga negara (Perikles, Ilmu Negara , 2007,66)
Kelsen, membuat kesimpulan sebagai prinsip umum bagi demokrasi itu, ialah sebagai berikut : “ adanya persamaan ujud diantara pemerintah dan yang diperintah, diantara subyek dan obyek kekuasaan, rakyat dikuasai oleh rakyat “.
Dalam penerapannya, demokrasi itu direalisir dalam dua tahap, yaitu : menyusun kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan.Pada tahap pertama, demokrasi mempunyai sifat langsung dan pada tahap kedua sifatnya tidak langsung. Yang langsung,ialah adanya pemberian suara oleh 80 % rakyat dalam pemilihan umum, sedangkan yang tidak langsung dalam penyusunan kekuasaan itu, ialah adanya keharusan tanggung jawab pemerintah kepada perwakilan rakyat,dan dalam kerja sama diantara kedua instansi itu mewujudkan dasar-dasar umum kebijaksanaan pemerintah.

2.4. Masyarakat Madani
Ruang public sebagaimana dikatakan Hikam adalah ruang dimana anggota masyarakat sebagai warga negara mempunyai akses sepenuhnya terhadap semua kegiatan publik. Mereka berhak melakukan secara merdeka didalamnya, termasuk mengembangkan wacana publik seperti menyampaikan pendapat secara lisan atau tertulis.
Diperlukan karakteristik masyarakat yang memiliki kemandirian , menghargai pluralitas, serta mempunyai keyakinan akan kemampuannya untuk berpartisipasi politik secara bebas, sehingga dengan demikian masyarakat mampu menjadi kekuatan penyeimbang ( Balancing force ) dari kecenderungan sifat hegemoni negara yang serba mencakup.
Masyarakat yang memiliki sifat-sifat seperti tersebut dalam wacana kontemporer dikenal dengan sebutan sebagai masyarakat sipil, masyarakat beradap, masyarakat kewargaan, masyarakat berbudaya, atau sebutan yang dilontarkan oleh Nurcholish Madjid sebagai masyarakat madani ( Terjemahan dari Civil society ).
Politik tidak terlepas dari soal-soal mengenai negara dan pemerintah.Politik mempunyai makna positif sebagai :

a..Kepentingan Umum.
Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.
b.Kebijakan ( Policy ).
Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat ( Islamy, 1997 ).

2.5.. Prinsip Budaya Demokrasi dan Nilai-nilai Demokrasi
Budaya demokrasi mempunyai prinsip sebagai soko gurunya, yakni :
1..Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. kekuasaan mayoritas
4. hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan didepan hukum
8. Proses Hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
10.Nilai-nilai sosial, ekonomi, dan politik
11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat ( Alamudi, 1991 )

Nilai-nilai Demokrasi Menurut Henry B. Mayo :
1. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu . berubah.
3. Pergantian penguasa dengan teratur
4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. Nilai keanekaragaman
6. Menegakkan keadilan
7. Sistem politik demokrasilah yang paling baik dalam memajukan ilmu pengetahuan
8. Kebebasan-kebebasan yang terdapat dalam demokrasi
9. Nilai Demokrasi berhubungan dengan kekurangan-kekurangan yang terdapat pada
Sistem lain.

2.6. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia secara umum dan Khususnya di Kabupaten Sigi,Provinsi Sulawesi Tengah
Setelah bangsa Indonesia terlepas dari kekuasaan penjajah, dalam kehidupan kenegaraannya telah melaksanakan sistem Demokrasi sebagai berikut :
1. Demokrasi Liberal : 1945 s.d. 1959. Negara kita menerapkan sistem pemerintahan
Parlementer yang berakibat tidak stabilnya pemerintahan,Kabinet sering jatuh
2..Demokrasi Terpimpin : 1959 s.d. 1966. Praktek demokrasi terpimpin menunjuk
kan terjadinya konsentrasi kekuasaan kepada pemimpin ( Presiden ),sehingga
prinsip-prinsip Demokrasi banyak yang dilanggar.
3. Demokrasi Pancasila : 1966 s.d. sekarang. Antara tahun 1997 s.d. sekarang masuk
kedalam pemerintahan Era Reformasi.

Pelaksanaan Sistem Demokrasi di Indonesia sudah barang tentu juga akan diikuti oleh semua Daerah yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian pula halnya bagi Daerah Kabupaten Sigi yang dapat dikatakan wilayah negara Repulik Indonesia yang baru Mekar dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.Pelaksanaan Demokrasi di kabupaten Sigi kalau diamati secara umum benar telah melaksanakan sistem pemerintahan secara Demokrasi baik ditinjau dari aspek pemerintahan dalam arti sempit maupun dalam arti luas.Namun kalau diamati secara saksama maka penulis ingin mengatakan bahwa pelaksanaan Budaya demokrasi masih belum maksimal. Satu contoh konkrit yaitu Masalah yang ditimbulkan oleh rasa ketidak puasan masyarakat Sigi beberapa saat setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, yang ternyata bahwa yang berhasil terjaring dalam kelulusan dari hasil pengumuman menunjukkan bahwa telah terjadi praktek yang bertentangan dengan sistem Demokrasi.Pernyataan ini penulis kutip dari pernyataan yang dilotarkan oleh para pedemo,tanggal 23 Desember 2009 di depan Kantor Bupati Sigi. Masyarakat Sigi menginginkan agar penerimaan CPNS nantinya akan memperlihatkan prosentase yang lebih besar putera daerah dalam artian orang-orang yang bermukim dan lahir didaerah Sigi.Tuntutan ini mengharuskan pemerintah benar-benar bertindak sesuai dengan aturan atau dengan kata lain bebas dari KKN.
Problem yang muncul sesungguhnya memberi pelajaran Hukum bagi kaum Intelektual khususnya mahasiswa yang berkecimpung dalam dunia Pendidikan Ilmu Hukum yang tentunya Problem yang dimaksud diatas adalah Problem Sosiologi Hukum. Problem Sosiologi Hukum tidak dapat hanya dilakukan dengan salah satu pendekatan tetapi harus didekati dengan pendekatan Yuridis empiris dengan Yuridis normatif.
Pendekatan Yuridis normatif merupakan pengkajian problem-problem hukum yang dilakukan oleh sarjana-sarjana Hukum yang menguasai Tekknologi Hukum. Artinya Problem hukum diselesaikan dengan konsep-konsep hukum yang formal.
Pendekatan Yuridis empiris atau yang biasa disebut sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajarai fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.Artinya Hukum tidak boleh diterapkan hanya dengan melihat sisi pelanggarannya tetapi harus dilihat kenyataan sosial dalam masyarakat.

2.7. Supra Struktur( Struktur Atas ) dan Infra Struktur ( Struktur Bawah )
Dalam Politik di Indonesia

Supra struktur politik di Indonesia memliputi lembaga-lembaga negara,yaitu
MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK. Sedangkan Infra Struktur politik meliputi antara lain :
1. Partai Politik
2. Political Figure ( Tokoh- tokoh Politik )
3. Pressure group ( Kelompok penekan )
4. Interest group ( Golongan kepentingan)
5. Pers.
6. LSM / NGO

2.8. Tipe-Tipe Budaya Politik
Menurut Almond dan Verba :
a.Budaya Politik Parokial ( Parochial Political culture )
- Terbatas pada wilayah tertentu ( Lokal )
- Kesadaran politik masyarakat rendah
- Pranata, tata nilai serta unsur-unsur adat lebih dipegang teguh dari pada pem-
bagian peran Politik
b.Budaya Politik Kaula/ Subyek ( Subject political culture )
- Masyarakat sudah memiliki kesadaran politik namun tidak berdaya untuk berpar
tisipasi
- Masyarakat yakin bahwa posisinya tidak akan menentukan terhadap perubahan
Politik
- Mereka menerima kebijakan pejabat secara mutlak
- Individu puas sesuai dengan garis hidupnya
c. Budaya politik Partisipan ( Participant political culture )
- Tidak terpaku pada salah satu budaya politik
- Dibagi menjadi :
1. Kebudayaan politik subyek- parokial
2. Kebudayaan Politik subyek – Partisipan
3. Kebudayaan politik parokial – Partisipan

2.9. Budaya Politik di Indonesia
Kaderisasi, sosialisasi, dan aktualisasi pengembangan Budaya Demokrasi dan politik sangat diperlukan untuk mewujudkan tatanan masyarakat Demokratis. Sebab terwujudnya masyarakat demokrasi yang sehat tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan melalui pembangunan Budaya warga negara yang demokratis.Dalam masyarakat demokratis sasaran pendidikannya adalah menghasilkan manusia yang cerdas,kritis, rasional, kreatif, serta memahami ajaran dan praktek demokrasi.
Demokratisasi merupakan perjuangan yang panjang dan kompleks, yang tidak datang begitu saja dengan mudah. Demokrasi harus bangkit dari keinginan Individu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Ada pengaruh yang besar sikap dan orientasi politik rakyat terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi sebagai sistem pengaturan kehidupan sosial yang berupa seperangkat ide atau gagasan tentang kebebasan yang dipraktekkan melalui prosedur tertentu, dewasa ini telah menjadi pilihan pada kebanyakan bangsa.
Perkembangan sistem demokrasi dalam praktek tidaklah berjalan maju secara konsisten melainkan mengalami pasang surut yang terkadang maju, terkadang mundur untuk kemudian maju lagi.
Demokrasi dalam pelaksanaannya sering mengalami hambatan dan kebuntuan, disebabkan oleh kurangnya dukungan atau partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi, maupun oleh kecenderungan elit penguasa yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi.
Perilaku Budaya demokrasi dan Budaya politik di Indonesia dijiwai oleh Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan yang ber- Ketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia,dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( S. Pamudji, 1985 ).
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia harus memperhatikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Persatuan Indonesia
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mencermati Budaya Politik di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, kelihatannya sudah berjalan, namun masih mengalami pasang surut bahkan kalau dapat penulis katakan masih ada hambatan-hambatan pada hal-hal tertentu yaitu kebijakan yang ditempuh oleh Elit politik masih belum seiring dengan keinginan Sistem Demokrasi Politik.Suatu contoh bahwa SKPD-SKPD belum mendapat kewenangan-kewenangan yang seharusnya.
Aktualisasi Budaya Politik yang demikian tentunya membutuhkan penanganan yang serius jika di pandang dari sudut pandang Ilmu hukum ( Sosiologi Hukum ) .

2.10. Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers :
2. Fungsi dan Peranan Pers
Fungsi Pers : sebagai Media Informasi, Pendidikan, Hiburan, dan kontrol sosial
Peranan Pers :
a..Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM , serta menghormati kebhinekaan

c..Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat, dan
benar
d..Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkait
an dengan kepentingan umum
e..Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
3. Perkembangan Pers di Indonesia
a. Di Indonesia ( Masa Penjajahan Hindia Belanda ) Tahun 1712 mulai ada Pener
bitan Surat kabar. Antara lain Java Bode.
b. Pers Nasional berusaha meneruskan pidato/ tulisan para pemimpin nasional
. kepada khalayak luas.
c. Jepang melarang terbitnya Pers Nasional.
d. Masa Revolusi : Pers diterbitkan di daerah pendudukan Belanda dengan pengawasan ketat dimanapun didaerah Republik
e. Nama-nama wartawan terkenal waktu itu a.l.B.M. Diah, Adam Malik, Mochtar Lubis
f. Masa Orde Baru : melakukan pengawasan ketat terhadap Pers
g. Setelah Reformasi : Pengembangan Pers yang sehat, bebas, dan bertanggungjawab yaitu Pers yang menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi
yang obyektif , melakukan control sosial, menyalurkan aspirasi masyarakat,
dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.Perlu dikembangkan
interaksi positif antara pers, pemerintah, dan masyarakat.
BAB. III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian diatas penulis dapat menarik beberapa kesimpulan :
a. Budaya demokrasi dan Budaya Politik adalah pola sikap, keyakinan, dan pe
rasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti kepada ting
kah laku dan proses pelaksanaan demokrasi dan politik pada suatu sistem demokrasi politik yang mencakup cita-cita atau norma-norma yang sedang ber
laku dimasyarakat.
b. Masyarakat Madani ( Masyarakat beradab ) adalah masyarakat yang memeliki
Kemandirian, menghargai pluralitas,serta mempunyai keyakinan akan kemampuannya untuk berpartisipasi politik secara bebas.
c. Dalam Pelaksanaan demokrasi perlu interaksi dinamis antar komponen supra struktur politik, infra struktur politik, dan antara supra struktur dan infra
struktur politik
d. Tipe-tipe budaya politik adalah budaya politik Prokial, Budaya Politik kaula/
Subyek, budaya politik partisipan, dan budaya politik campuran
e. Kehidupan Demokrasi di Indonesia harus memperhatikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar yakni sila-sila Pancasila
f. Pembudayaan Demokrasi,pembudayaan Politik dan Pembudayaan Pers yang
Berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 perlu diperjuangkan dalam semua aspek kehidupan
g. Pers yang baik adalah yang bekerja sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999

2. Saran-saran
Berdasarkan uraian yang menjelaskan tentang aktualisasi Pelaksanaan Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,yang masih belum maksimal dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sigi,Provinsi Sulawesi Tengah maka penulis menyampaikan berberapa saran :
a. Perlu lebih dintensifkan Komunikasi antar lembaga pemerintah dan Lembaga-
lembaga kemasyarakat dan lembaga sosial agar terjalin komunikasi dan trans
paransi yang dapat dipertanggung jawabkan.
b. Sebaiknya pihak masyarakat selalu diberdayakan dan aktis berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
c. Setiap Problem muncul atau terjadi kebuntuan komunikasi sebaiknya selalu
Mengedepankan musyawarah mufakat .
d. Selalu menempatkan Hukum pada posisi tertinggi.

DAFTAR RUJUKAN

Ali,H.Zainuddin,2005, Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Culla, Adi Suryadi.1999. Masyarakat Madani. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1993. Kamus besar Bahasa Indonesia.
Jakarta : Balai Pustaka.

Dekker, N. 1993. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa. Malang: Penerbit IKIP Malang.

Duverger, M. 1961. Teori dan Praktek Tata Negara. Terj. Suwirjadi. Jakarta: Pustaka
Rakyat.

Issues of Democrasy. Towards A Community of Democracies. Electronic Journal of
The U.S. Departement of State : May 2000.

Kaelan,H .2003 P. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma.

Kodhi, S.A., Soejadi, R. 1994. Filsafat, Ideologi dan Wawasan Bangsa Indonesia.
Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Kusnardi, M.,Ibrahim, H. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta :
PusatStudi HTN FH UI.

Pamudji, S. 1985. Demokrasi Pancasila dan ketahanan Nasional. Jakarta: PT Bina
Aksara.

Siswoyo, W. 1996. Langkah Awal Memahami UUD 1945. Malang: Penerbit IKIP
Malang.

Strong, C.F. 2004. Kontitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nuansa dan Nusa
media.

Thalib, D.,Hamidi, J.,Huda N. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Gafindo
Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar