Sabtu, 05 Desember 2009

DINAMIKA ISLAM DALAM KONTEKS KEADILAN SOSIAL DAN KEMISKINAN

DINAMIKA ISLAM DALAM KONTEKS KEADILAN SOSIAL
DAN KEMISKINAN
Oleh: M Ilyas (Mhs S2 Hukum Universitas Islam Jakarta
Dosen Matakuliah Sosiologi Hukum: Prof Dr H Zainuddin Ali MA
Latar Belakang
Di era reformasi seperti sekarang ini masyarakat menuntut agar hukum dapat diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutarna pare penyelenggara Negara. Bila melakukan suatu pendekatan dalam mengamati fenomena sosial dalam masyarakat, yang kemudian hasil pengamatan itu digunakan untuk memecahkan suatu masalah dalam hal ini adalah permasalahan hukum yang meliputi penggalian, penyusunan, pemeliharaan dan penegakan hukum, baru disebut tercapai tujuan interpretasi.
Seiring dengan perubahan hukum dan kebudayaan yang diandaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Maka fungsi dan keberadaan hukum itu dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu; satu pada masa lalu, hukum dipandang hasil dari kebudayaan, dua pada masa kini, hukum dipandang sebagai pemelihara kebudayaan, dan ketiga pada masa akan datang, hukum dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan.
Berkaitan dengan fungsi dan eksistensi daripada aturan-aturan hukum, maka menurut Pound bahwa tidak benar kalau hukum itu statis. Melainkan hukum itu Dinamis bagaikan air selalu menetes, mengalir dan selalu dibutuhkan kapan saja dan dimana saja oleh karena itu masyarakat mendambakan eksistensi dan supremasi hukum. Karena hukum berisi
atau terdapat didalamnya perintah dan larangan, agar kehidupan masyarakat tercipta ketertiban, keteraturan dan kedaimaian, olehnya supremasi hukum dalarn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diaktualisasikan.
B. Tujuan
Adapun, tujuan dalam tulisan ini adalah suatu prasyarat atau suatu tugas akhir dari mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain daripada itu, sebagai kandidat intelek perlu kiranya membuka cakrawala berfikir, kreatif, inovatif melalui karya-karya tulis sebagai latihan dan tentunya dilakukan terus menerus.
Untuk lebih memperdalam ilmu pengetahuan dan cara berfikir yang lebih kompetitif perlu dikembangkan seiring dengan kemajuan dan perkembangan tehnologi: olehnya itu perlu ada keterampilan.
C. Manfaat
Sesuatu yang kita kerjakan secara terencana dan teratur tentunya kita harapkan, apa yang kita kerjakan itu, agar dapat bermanfaat baik bagi diri sendiri, keluarga, agama, bangsa dan Negara.
Pekerjaan disertai dengan hati yang ikhlas mudah-mudahan mendapat Ridha dari Yang Maha Kuasa, agar RahmatNya selalu tercurahkan pada penulis.
D. Permasalahan
1. Perubahan struktur masyarakat dan pencapaian tujuan hukum;
2. Pemahaman interpretasi suatu perubahan hukum terhadap undang - undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Hak dan kewajiban terdapat persoalan yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pendekatan Sosiologi Hukum;
4. Hukum di Indonesia relevan dengan Reformasi.
P E M B A H A S A N
1. Perubahan Struktur Masyarakat Dan Pencapaian Tujuan Hukum
Dalam membicarakan perubahan dalam lini masyarakat berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang orientasinya pada pembentukan hukumnya pencapaian tujuan. Fungsi hukum sebagai Social Control dan Social Engineering dapat terwujud. Dalam hal ini menganalisis Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
1. Konsep Dasar An Engineering Interpretation
a.Interpretation
Interpretation adalah suatu usaha untuk menggali, menemukan, dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan suatu dasar dalam menyusun dan menetapkan suatu keputusan dalan rangka penyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, agar terwujud hukum atau keadilan.
b.Engineering
Engineering adalah perubahan norma-norma atau nilai-nilai suatu tatanan kehidupan masyarakat perkembangan pola hidup dan kemajuan zaman, begitupun juga nilai struktur kehidupan masyarakat.
c.An Engineering Interpretation
Menurut Roscoe Pound yang dimaksud An Engineering Interpretation adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh kalangan
pemikir hukum untuk menemukan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat yang selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan pertumbuhan masyarakat.
2. An Engineering Interpretation erat Kaitannya Fungsi Hukum Sebagai Social Control dan Social Engineering
Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum itu selalu dinamis, dengan menelusuri nilai-nilai dan norma-norma yang ada dan berkembang dalam masyarakat pada setiap waktu dan tempat. Sehingga Roscoe Pound berasumsi bahwa hukum itu relatif. Yang dimaksud dengan relatif disini adalah berubah sesuai dengan waktu dan tempat yang amat erat kaitannya dengan kebudayaan. Namun demikian, hukum memiliki sifat Universal karena hanya ada satu ide dari hukum, yaitu keadilan.
Sementara Kohler berpendapat bahwa hukum dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan, sehingga relativitas hukum itu disebabkab oleh kebudayaan yang ada, dan selalu berkembang dan berubah-ubah sesuai dengan waktu dan tempatnya.
Selanjutnya Kohler berpendapat bahwa walaupun hukum itu relatif, namun tetap memperhatikan tujuan yang hendak dicapai yaitu Law Of Civilization, dan merupakan nilai-nilai Universal.
Dari budaya masyarakat Creation Crder sehingga tidak ada hukum yang abadi, tetapi hanya tujuan yang abadi, yaitu terwujudnya ide tentang kekuasaan dan kesimbangan.
Seiring dengan perubahan, hukum dan perubahan itu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, maka fungsi dan eksistensi hukum itu dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu :
1)Pada masa lalu, hukum pandang sebagai produk atau hasil dari kebudayaan (as to the past as a product of civilization);
2)Masa sekarang, hukum dipandang sebagai pamelihara kebudayaan (as to the present as a means of maintaining civilization):
3)Pada masa yang akan datang, hukum dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan (as to the future as a means of furthering civilization);
Untuk mengantisipasi hukum yang dinamis dan menghindari agar hukum tidak kaku, maka Kohler berpendapat bahwa dalam melakukan interpretasi untuk menyelasaikan suatu kasus, maka hakim harus memperhatikan dalil-dalil hukum sebagai Jural PosTulates sebagai berikut:
1)Hukum itu berada dalam masyarakat yang dibutuhkan oleh waktu dan tempat kemudian masing-masing kebudayaan mempunyai dalil hukum sendiri-sendiri;I
2)Masing-masing individu harus dilindungi haknya dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tanggung jawab seseorang hanya dapat dimintakan sebatas kemampuannya;
3) Tanggung jawab seseorang dapat dimintakan terhadap kegiatannya dalam memuaskan kepentingan yang merupakan haknya, yang telah melanggar hak orang lain.
2. Pemahaman Interpretasi Suatu Perubahan Hukum Terhadap Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1966
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dinyatakan sebagai undang-undang pokok Agraria, bukan undang-undang pokok pertanahan, dengan dasar pertimbangan bahwa pemakaian kata tanah akan memberikan arti hanya terbatas pada muka bumi. Sedangkan kata Agraria berarti muka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, Serta Ruang Angkasa.
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya sejak tanggal 17 Agustus 1945, berarti telah terbentuk suatu Political Institution dan Legal Institution, yang akan memayungi kelompok-kelompok individu dalam masyarakat. Lembaga yang dimaksud adalah Negara. Negara Indonesia kurang lebih 13.000 buah pulau besar dan kecil, yang didiami oleh berbagai suku bangsa yang oleh Van Vollenhoven dikelompokkan menjadi 19 lingkungan masyarakat hukum adat. Masing-masing lingkungan hukum adat mempunyai Legal Order tersendiri yang mengatur kepentingan adatnya sendiri.
Bila dilihat dari kehidupan berbangsa dan bernegara, UUPA amat diharapkan dapat mewujudkan, suatu General Security dari Social Interest dalam kehidupan manusia secara individu, agar dapat terwujud Balance Of Interest
UUPA Dipandang Sebagai Produk Kebudayaan
Menurut Selo Soemardjan, tidak ada masyarakat tanpa kebudayaan. Yang dimaksud kebudayaan, adalah merupakan basil karya cipta, rasa, dan karsa manusia yang hidup bersama dalam masyarakat di lingkungannya.
Menurut Soepomo, bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan-peraturan Legislatif (Unstatutory Law) meliputi peraturan-peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwenang (berwajib), tetapi tetap ditaati dan didukung oleh rakyat yang berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
2. UUPA Dipandang Sebagai Pemelihara Kebudayaan
UUPA sebagai pemelihara kebudayaan make dapat dilihat dalam -Angka I alines 2, menyatakan bahwa : Rakyat Indonesia sebagaian besar tunduk kepada hukum adat, maka hukum agraria yang agraria, akan didasarkan pada ketetentuan-ketentuan hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa Legal Order yang disusun akan tetap melindungi hukum adat yang merupakan perwujudan dari kebudayaan masyarakat hukum adat.
Pasal 3 UUPA memperlihatkan bahwa nilai-nilai dan norma-norma yang terwujud dari kebudayaan masyarakat, akan tetap terlindungi. Oleh karena itu, tampak ada perlindungan dari undang-undang yang baru terbentuk terhadap hak ulayat dari masyarakat hukum adat. Hak ulayat masyarakat masih dilindungi sepanjang hak tersebut masih. hidup dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adatrya
Pasal 56 UUPA berbunyi, selama undang-undang mengenai hak milik sebagaimana, dalam pasal 50 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lain mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang.
3. UUPA Dilihat Dari Aspek Memperkaya Kebudayaan
Dalam pasal 22 ayat (1) UUPA tentang terjadinya hak milik, yang menyatakan : Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur agar semua tanah didaftarkan, demi terwujudkan suatu kepastian hukum. Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, secara khusus mengatur tentang pendaftaran tanah. Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah oleh masyarakat, maka timbul beberapa asumsi antara lain; Satu masyarakat mengenai pemilikan Pribadi secara tertulis yaitu Sertifikat Tanah. Kedua masyarakat tidak lagi menggunakan hukum adat, tetapi akan tunduk kepada hukum positif yaitu UUPA.
3. Hak Dan Kewajiban Terhadap Persoalan Yang Penyelesaiannya Dapat
Dilakukan Melalui Pendekatan Sosiologi Hukum
Dengan pendekatan Yuridis Empiris dalam menyelasikan persoalan hak, dan kewajiban merupakan suatu kewajiban hukum berdasarkan kenyataan social dalan masyarakat. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi suatu masyarakat tertentu. Misalnya, masyarakat Jawa dan Madura tentu berbeda dengan masyarakat Irian Jaya termasuk ekonomi. Hal itu terjadi, karna banyak dipengaruhi Opini Publik dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan atau hukum Negara yang menganut dasar Negara yaitu Pancasila.
Bangsa Indonesia masih ada pengaruh Politik Hukum Kolonial di zaman Penjajahan sampai di zaman Reformasi. Hal ini disebabkan norma-norma atau nilai-nilai yang sudah membudaya dan berakar dimasyarakat telah sulit dimusnahkan.
4. Hukum Indonesia Relefan Dengan Reformasi
Undang-undang Dasar 1945, hasil amanderner yang keempat. Kepada warga Negara dan masyarakat dengan hadirnya seperangkat nilai bawaan dari reformasi, yaitu modernisasi. Bila menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum dalam penyelesaian masalah-masa!ah terutama hak dan kewajiban, tidaklah demikian halnya.
Diera reformasi sekarang, ini masih banyak penomena-penomena yang muncul dipermukaan antara lain
1.Masalah hak dan kewajiban yang muncul sebagai bawaan nilai-nilai reformasi yang belum bisa diselesaikan oleh pihak yang berwenang;
2.Perlu penelitian mengenai penyimpangan hak dan kewajiban, penyelewengan kekuasaan yang akan menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan analisis yuridis empiric, bahwa semestinya pihak yang berkompeten mengantisipasi adanya transaksi minuman keras, bentuk perjudian alah modern, termasuk menutup pengolahan sabu-sabu dan semacamnya. Semuanya bisa menimbulkan penomena di masyarakat.
Dilihat dari secara empiris, Dahwa Sosiologi Hukum akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada, agar hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis, contoh : 1. Di Amerika Serikat hukum diartikan hak (Law Is Right), 2. Di Jepang Hukum diartikan moral (Law is Morality), di Indonesia hukum diartikan kekuasaan ( law is Power atau power is law)
Hukum yang berlaku d; Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. penerapan hukum itu ada yang bersifat yuridis, normatif dan ada yang bersifat yuridis empiris sehingga dapat terayomi penduduk yang mendiami Negara Indonesia. Oleh karena itu perlu pendekatan Sosiologi Hukum dalam melihat kasus-kasus tertentu. Penduduk Negara Republik Indonesia di zaman Orde Lama dan Orde Baru akan kehilangan maknanya dan tidak mencapai tujuannya bila dalam kasus-kasus tertentu tidak menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kita dapat mengambil suatu kesimpulan :
1. Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan ada sejak manusia itu ada;
2.Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari kemasyarakatan didalam kehidupan berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mengamati nilai-nilai, norma-norrna yang ada dalam masyarakat;
4.Sosiologi Hukum merupakan suatu ilmu yang dinamis dan selalu mengikuti perkembangan seiring dengan perubahan dan kemajuan zaman.
S.Saran-Saran
1. Makalah mengenai Sosiologi Hukum, dilakukan dalam tahap pembelajaran. Sumber-sumber yang dibahas baik sumber perpustakaan, dan sumber lainnya yang diperoleh melalui wawancara kepada pihak yang diduga mengetahui masalah yang dibahas. Makalah ini memerlukan pembahasan yang labih rinci dan mendalam, sehingga tulisan lanjutan. Kami menyarankan kiranya ada yang berrninat untuk mengkaji lebih dalam lagi dalam bentuk Tesis.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan biaya dan fasilitas yang digunakan serta keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu kiranya dapat dimaklumi.
DAFTAR PUSTAKA
Depertemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 1995;
Sosiologi Jilid A , Lambang Trijono Suharko, 1998;
Mengenal Tanah Air, Ensiklopecli Nusantara, Editor, Widjiono Wasis, Mawar Gempita, Jakarta, 1989;
Hasil Amandemen, UUD 1945, Sinar Grafika, 2002
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, 1999
1hrorni, T.(), Antropologi clan Hukum, Obor Indonsia, Jakarta, 2000; Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Konternporer, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2007
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar