Minggu, 13 Desember 2009

MASIH ADAKAH KEADILAN YANG BERPIHAK PADA RAKYAT KECIL

Pendahuluan
Baru-baru ini adalah putusan kasus yang menggelitik dan mengejutkan semua masyarakat termasuk menteri Hukum dan HAM, PATRIALIS AKBAR, yang hanya bersimpati dengan kalimat “para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan Cuma menjalankan hukum secara positifistik, masa nenek-nenek di vonis gara-gara hal itu, hakim nya saja sampai menangis melihat nenek itu” tanpa berbuat sesuatu yang lebih untuk membuktikan bahwa kalimat yang diucapkannya adalah bukan sekedar basa basi yang biasa dilakukan oleh seorang menteri yang baru diangkat, akan tetapi tulus ikhlas dari hati nurani yang paling dalam selaku seorang menteri yang berharap bisa dan akan di percaya oleh masyarakat yang sudah bosan dan jenuh dengan janji-janji perbaikan hukum ke arah yang lebih dan lebih baik dari yang sebelumnya.
Secara Normatif, Pengadilan adalah tempat dimana masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan, yang menurut penulis adalah lebih cocok jika dikatakan “pencari kebenaran untuk mendapatkan kebenaran”, dimana dalam menyelesaikan tugas perkara, hakim tidak bekerja demi hukum dan atau demi undang-undang, melainkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa / mengatas namakan Tuhan, untuk itu harus ada jaminan dalam menyelesaikan pekara hakim harus bertindak jujur, bersih dan adil agar kelak di “Pengadilan Terakhir” ia dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan perilakunya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Namun tidak selamanya hati hakim memiliki kesadaran dan atau rasa takut tentang bahwasanya kelak ia akan harus mempertanggung jawabkan semua hasil putusannya tersebut di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga oleh karenanya amat sangat jarang ada putusan hakim yang mencerminkan keadilan terutama terhadap rakyat kecil seperti kasus Mbok Minah, seorang nenek renta berusia 55 tahun, yang tinggal di desa Angkruk Sidoharjo, Rt.04 / 09, Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa-Tengah yang harus menyandang status sebagai narapidana, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri 3 (tiga) buah kakao dari perkebunan milik PT.Rumpun Sari Antan (RSA) sekaligus harus membayar biaya perkara senilai Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) dan diputus dengan hukuman pidana percobaan 1 bulan 15 hari dengan tidak perlu menjalani hukuman dan dengan catatan tidak akan melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 3 bulan oleh Yth.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto hanya karena pada tanggal 2 Agustus 2009 ketahuan oleh mandor Tarno “mengambil jatuhan” 3 (tiga) butir biji kakao (coklat) di PT. Rumpun Sari Antan (RSA) yang jika di jual hanya seharga Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah), tapi sepertinya oleh mandor Tarno di laporkan ke atasannya sebagai “pencurian”, entah dengan tujuan untuk mencari muka agar bisa naik gaji atau jenjang status kedudukan karena dianggap sebagai tenaga handal dalam menjaga aset perusahaan dan atau bisa juga agar tidak terkena imbas di PHK mengingat masa kerja yang bersangkutan baru seumur jagung (7 bulan) pasti ada kekuatiran jika yang bersangkutan akan bernasib sama seperti yang akhir-akhir ini sedang marak dilakukan oleh hampir sebagian perusahaan di Indonesia yang tidak mampu melawan perekonomian yang sedang tidak menentu dan tidak bersahabat dengan perusahaan-perusahaan hingga berdampak buruk pada para pengusaha dan para karyawan/ti hingga mau tidak mau terjadilah PHK tersebut dan untuk hal maksud isi hati mandor Tarno melakukan pemutar balikkan fakta kejadian yang sebenarnya, mungkin hanya mandor Tarno dan TUHAN lah yang tahu segalanya, karena setelah Mbok Minah menyandang status sebagai narapidana pun sepertinya mandor Tarno masih belum puas, hal mana terlihat jelas pada saat yang bersangkutan tiba-tiba menjadi layaknya seorang selebritis di wawancara oleh para wartawan media elektronik dan media cetak, yang bersangkutan berkoar dengan alasan meluruskan tentang bahwasanya kakao yang dicuri oleh Mbok Minah bukan Cuma 3 (tiga) buah, melainkan 3 (tiga) kg atau + 36 buah, sehingga timbul pertanyaan berikut :
- Apakah mungkin meluruskan bukti bisa dilakukan di luar persidangan tanpa adanya Majelis Hakim??
- Apakah mungkin jika “memang benar” yang dilaporkan sekaligus merupakan bukti “barang bukti yang ada pada Jaksa” adalah 3 kg tapi yang terungkap di persidangan Pengadilan “hanya 3 buah”??
Padahal pertimbangan Hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara adalah merupakan dasar argumentasi penilaian tentang benar/adil dan tidak benar/tidak adilnya putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim suatu perkara.

2. Perilaku Pengadilan dalam Penegakan Hukum
Di era sekarang ini penegakan hukum merupakan bagian dari tuntutan masyarakat luas yng menginginkan adanya reformasi hukum guna kepercayaan publik, harga diri dan kewibawaan guna mengangkat harkat sekaligus martabat lembaga sesuai dengn kemewahan baju dinas dan kegarangan yang dibuat di ruang sidang pengadilan sebagaimana filosofi jawa “ajining rogo jalaran songko busono” yang telah hancur dan rusak akibat ulah “para oknum” di lembaga penegakan hukum yang di bebankan pada para hakim, para polisi selaku penyidik dan para jaksa selaku penuntut umum yang sering disebut dengan istilah “Criminal Justice System” sebagai perilaku penegak hukum, yang menurut MAX WEBER dapat digunakan dan dipelajari dengan 3 pendekatan berikut :
1. Pendekatan moral terhadap hukum, hukum harus mengekspresikan moral pada umumnya;
2. Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif, hukum harus otonom dari filosofi dan asas-asas politik;
3. Pendekatan sisiologis terhadap hukum, hukum hanya fokus pada hukum sebagai perilaku, tindakan dan realita.
Oleh karenanya salah satu faktor penting agar penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal dan bermartabat adalah perbaikan dan perubahan perilaku hukum daripada penegak hukum (Para Polisi, Para Jaksa dan Para Hakim)yang dalam menjalankan tugas penegakan hukum tidak semata-mata hanya sekedar menjalankan “pelaksanaan perundang-undangan/Law Inforceman, eksekusi secara teoritis” saja, akan tetapi harus bergantung juga pada beberapa factor berikut :
1. Faktor hukum dan atau peraturan itu sendiri;
2. Faktor petugas yang menegakkan;
3. Faktor warga masyarakat yang terkena lingkup peraturan hukum;
4. Faktor kebudayaan;
5. Faktor sarana yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan hukum;

3. Putusan Hakim adalah cermin lembaga yang bermartabat
Pernyataan Ketua Majelis Hakim persidangan tentang pengadilan tidak bisa menolak meyidangkan perkara setelah menerima berkas perkara mau tidak mau harus menyidangkan perkara, adalah benar, hingga yang bersangkutan lupa bahwa sebagai hakim yang bersangkutan dituntut untuk menggali hukum yang berkembang di masyarakat agar putusan yang dijatuhkannya bisa dianggap adil menurut masyarakat, tapi memang sulit kalau bicara tentang keadilan karena yang dianggap adil oleh pihak yang satu belum tentu dianggap adil oleh pihak yang lain, apalagi jika kita harus menentukan adilnya suatu putusan hakim yang hukumnya diterapkan secara “tidak professional dalam arti formalistic legal thinking” dimana hakim hanya menjadi corong undang-undang saja sebagaimana hukum murni yang diajarkan HANS KELSEN, tentang bahwasanya hukum itu harus bersih memenuhi unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

4.Kesimpulan dan Saran
Rakyat kecil seperti Mbok Minah yang pada dasarnya adalah petani kecil kakao yang sudah punya 200 bibit kakao dan berkeinginan menambah bibit dengan cara mengambil yang terjatuh di bawah pohon kakao PT.RSA, adalah korban dari ketidakadilan penerapan hukum lembaga peradilan yang diciptakan oleh Yth. Majelis Hakim yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Purwokerto selaku pemegang palu kewenangan yang seharusnya bisa mengungkapkan kebenaran dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, untuk itu ada baiknya jika dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus sejalan dengan gagasan normatif dan kesadaran bahwasanya kelak yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, sungguh ironis upaya untuk mengembangkan penghasilan keluarga dari kakao yang di punggut malah berujung pada hukuman pidana yang walaupun percobaan tapi tetap saja harus menyandang status sebagai narapidana seumur hidup untuk sesuatu yang menurut penulis jika Yth. Majelis Hakim mau benar-benar dengan hati nurani meneliti pokok permasalahan dengan cara sebagaimana yang telah penulis uraikan dengan jelas di butir 1, 2 dan 3, sebenarnya bukan merupakan suatu kesalahan yang sampai harus dijatuhi hukuman seperti itu, sungguh tragis dan sepertinya memang sulit dan tidak mungkin berharap pada hakim yang juga adalah manusia biasa untuk menempatkan posisi keadilan pada rakyat kecil, jadi mau tidak mau mungkin keadilan hanya bisa didapatkan pada sidang pengadilan di padang Mahsyar yang dipimpin oleh Tuhan Yang Maha Adil.
Demikian Makalah perkuliahan SOSIOLOGI HUKUM yang diajarkan oleh Prof.Dr.H.ZAINUDDIN ALI, M.A. ini LIDYA buat, kalau mungkin ada kesalahan mohon dimaklumi dan dimaafkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar