Senin, 28 Desember 2009

PENDEKAR HUKUM YANG PANTAS MENJADI PANUTAN DI DUNIA

BAHARUDDIN LOPA (Pendekar Hukum dari Sulawesi)

Oleh: Prof Dr H Zainuddin ALi MA

Lopa menyadari bahwa perjuangan melawan korupsi bukanlah hal mudah. Tapi bagi Lopa, penegakan hukum melawan korupsi harus tetap tegak dan menjadi perilaku. "Sekalipun esok langit akan runtuh, tetapi hukum harus tetap ditegakkan hari ini", tulis Lopa mengutip adagium paling terkenal dalam dunia hukum. (Indonesian Lawyer Online)
Karakternya yang keras hati bila berurusan dengan hukum dan keadilan itu, sudah mulai terlihat sejak usia seperempat abad. Kala itu, Baharuddin muda ditunjuk menjabat bupati di Majene, Sulawesi Selatan. Lelaki kelahiran Desa Pambusuang, Kabupaten Polewali Mamasa, Sulsel, 27 Agustus 1935, berani memberantas kasus penyelundupan yang melibatkan Andi Selle, Komandan Batalyon 710 setempat.Ia dipilih oleh Panglima Komando Distrik Militer XIV Hasanuddin, Kolonel M. Jusuf karena dianggap sanggup melawan pemberontakan Andi Selle pada tahun 1960.
Semasa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel (1982-1986), "korbannya" adalah Tony Gozal, seorang pengusaha kaya dan salah satu "orang kuat Sul-Sel". Tekanan dari segala penjuru tak digubrisnya. Tony ia jebloskan ke penjara dalam kasus penyelewengan tanah milik pemerintah daerah. Tengah gencar-gencarnya memeriksa Tony, Presiden Soeharto bersama Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew bertemu di Makassar. Tempatnya tak lain di Hotel Makassar Golden, hotel termewah di Sul-Sel milik Tony. Lopa ikut menjemput Soeharto dan Lee di Bandara Hasanuddin. Tapi ia menolak mengantar sampai ke hotel dan tak mau datang ke jamuan makan malam yang dihadiri semua pejabat Sulawesi. "Tidak baik saya ke situ. Apa kata orang kalau saya datang ke hotel yang sedang saya sidik," kata Lopa. Tony divonis bersalah dan meringkuk di Penjara Gunungsari. Buntutnya, Lopa terpental. Pada 1986, ia dimutasi menjadi staf ahli Menteri Kehakiman.
Pada bulan 9 Februari 2001 Baharuddin Lopa dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yusril Ihza Mahendra. Tak lama setelah Lopa dilantik menjadi Menteri ia mengirim Raja Hutan Bob Hasan ke Nusakambangan. Jabatan menteri ini ia sandang sampai dengan bulan Juni 2001.
Jaksa Agung adalah jabatan yang ia pegang sampai wafatnya. Hanya berselang 1 bulan 3 hari (6 Juni 2001-3 Juli 2001) banyak hal yang telah dilakukannya.
Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut, kecuali kepada Allah SWT. Sepanjang karirnya di kejaksaan, Lopa pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, dan juga mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Begitu menjabat Jaksa Agung, menggantikan Marzuki Darusman, Lopa langsung bekerja keras memberantas korupsi. Lopa langsung memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat "hitam" tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur.
Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh berbagai kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa bertekad melanjutkan penyidikan, kecuali ia tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Ia bersama staf ahlinya Dr Andi Hamzah dan Prof Dr Achmad Ali serta staf lainnya biasa bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.
Meski menjabat Jaksa Agung hanya 1,5 bulan, Lopa berhasil menggerakkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi dan mencatat deretan panjang konglomerat dan pejabat yang diduga terlibat KKN, untuk diseret ke pengadilan. Ketegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para koruptor kakap dan teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan. (Kejaksaan Agung)
Banyak hal yang telah dilakukan oleh Almarhum, sosok beliau sangat dirindukan ditengah keteladanan penegak hukum menjadi sorotan. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan tokoh seperti Lopa dalam kepemimpinan SBY 5 tahun mendatang. Amiin
Suasana duka sangat mendalam tampak di rumah milik Baharuddin Lopa di jalan Kumala Merdeka 4 Makassar. Puluhan sanak keluarga dan warga setempat mendatangi rumah sederhana tersebut yang berada di dalam lorong sempit. Mereka datang berbagi duka atas meninggalnya seorang pendekar hukum yang jujur dan berani dalam membela kebenaran tersebut. Mereka yang datang sebagian berdiri di halaman dan jalan setapak karena ruang di rumah tersebut cukup sempit. Di ruang tamu berbentuk "L" terdapat dua sofa yang sudah termakan usia. Keduanya dibeli almarhum pada tahun 1985 ketika menjabat Kepala kejaksaan Negeri di Ternate, Maluku Utara.
Selain itu, pada dinding terdapat foto-foto keluarga dan satu buah lukisan dan bufet yang berisikan beberapa buah keramik dan kipas angin kecil yang telah rusak.Siapapun yang melihat rumah, yang dibeli Lopa dengan cara mencicil pada tahun 1964. Ia dikenal amat bersahaja. Selain dari gaji, penghasilannya diperoleh dengan membuka warung telekomunikasi dengan lima bilik telepon dan penyewaan Play Station di samping rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta. Ia juga rajin menulis kolom di berbagai majalah dan harian. Terang-terangan diakui, itu caranya menambah penghasilan dari keringat sendiri. Honor ratusan ribu rupiah dari menulis kolom inilah yang sering diandalkannya untuk memperbaiki ini dan itu di rumahnya. Kisah pengusaha Jusuf Kalla, yang kini menjadi wakil presiden, menunjukkan kejujuran Lopa.
Suatu hari, Kalla sebagai pengusaha pemegang agen tunggal Toyota di kawasan timur Indonesia ditelepon Lopa yang mau membeli mobil. Di benak Jusuf, sebagai Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Lopa pasti mau sedan kelas satu. Toyota Crown ia tawarkan. Tapi Lopa menyatakan tak sanggup membeli sedan seharga Rp 100 juta itu. Cressida seharga Rp 60 juta pun masih dianggap mahal.
Akhirnya, Jusuf menyodorkan Corona senilai Rp 30 juta. Harganya tak ia sebutkan karena ia berniat memberikannya untuk Lopa. Lopa kontan menolak. Yang lucu, malah Kalla si penjual yang sampai menawar harga. Begini saja. Saya kan pemilik mobil, jadi terserah saya mau jual berapa. Saya mau jual mobil itu Rp 5 juta saja. Lopa masih menolak. Jangan begitu. Kau harus jual dengan harga sama seperti ke orang lain. Tapi kasih diskon, nanti saya cicil. Tapi jangan kau tagih.
Akhirnya, Lopa akan membelinya seharga Rp 25 juta. Uang muka sebesar Rp 5 juta langsung dibayar dan diantar Lopa dalam bungkusan koran bekas. Selebihnya betul-betul dicicil sampai lunas selama tiga tahun empat bulan. Kadang-kadang dibayar Rp 500 ribu, kadang-kadang sejuta, tutur Jusuf Kalla.
Ketika menjadi Staf Ahli/Penasihat Jaksa Agung Baharuddin Lopa, Prof Achmad Ali meminta agar Lopa menyediakan mesin faxmile di rumahnya. Lopa menilai fax sebagai sesuatu yang cukup mewah. Namun ketika beliau akhirnya 'mampu' membelinya, ia amat bangga mengabarkan itu kepada Prof Achmad Ali. Ketika Dr Hamid Awaludin pulang dari Amerika Serikat dengan gelar doktornya, Lopa amat berbahagia dan mentraktir Dr Hamid dengan membeli dua nasi bungkus untuk disantap bersama.
BAHARUDDIN LOPA : SOSOK IDEAL DI TENGAH RUNYAMNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Sobirin Malian, SH.
Persolan korupsi menjadi seolah menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia. Betapa tidak, banyak kasus korupsi yang belum jelas penyelesaiannya. Di tengah kecarut marutan ini, lembaga pemberantas korupsi yang notabene menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi malah terjerat kasus yang sama. Para elit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkena kasus suap. Sang Ketua, Antasari Azhar, malah terjerat kasus yang cukup membelalakkan mata kita, terjerat kasus pembunuhan berlatar belakang asmara. Hal ini sungguh di luar dugaan, meskipun kesemua hal ini masih bisa diperdebatkan. Lantaran banyak pakar yang mengasumsikan kejadian tersebut sebagai langkah awal untuk memberangus kinerja KPK, yang selama ini banyak sekali menciduk elit politik yang berhubungan dengan kasus korupsi.
Perilaku feodalistik dalam birokrasi yang berjalan semenjak masa feodal kerajaan itu ternyata terus berlanjut hingga masuknya kolonial, bahkan hingga era reformasi ini. Hal inilah yang menyebabkan munculnya patologi birokrasi, terutama tindak korupsi di dalam birokrasi. Suburnya pemberian uang pelicin,uang suap, atau praktis TST (Tahu Sama Tahu), dan nepotisme, pada dasarnya merupakan bentuk korupsi yang terus dikembangkan. Faktor kultural dalam masyarakat Indonesia yang pada umumnya permisif terhadap kegiatan tersebut diatas, disinyalir menjadi kunci tindak korupsi Hal tersebut ternyata sangat erat kaitannya dengan perilaku, dimana untuk hal tersebut, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan (Moctar Mas’oud, 1994).
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta yang terkenal di mana-mana. Kini, setelah rezim otoriter Orde Baru tumbang, tampak jelas bahwa praktik KKN selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas, berurat-akar dan menggurita dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah (Erman Suparman, 2004).
Sedikit gambaran di atas membuktikan bahwa penuntasan kasus korupsi masih diwarnai oleh berbagai kepentingan lainnya. Perlu sebuah tindakan yang cukup tegas dalam menilai kasus korupsi. Tidak hanya ketegasan semata yang diperlukan, tetapi juga keberanian dan sikap moral yang mendukung untuk penuntasan kasus-kasus korupsi. Jika hal ini menjadi tumpuan, barangkali ada baiknya kita menengok sedikit sejarah masa lalu. Pada titik inilah sosok Baharuddin Lopa bisa dijadikan pegangan dalam melihat pergulatan hukum dan keadilan di Indonesia.
Berbagai jabatan publik pernah disandangnya. Dalam usia 25 tahun, Baharuddin Lopa, sudah menjadi bupati di Majene, Sulawesi Selatan. Lopa pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Sejak 1982, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada tahun yang sama, ayah tujuh anak itu meraih gelar doktor hukum laut dari Universitas Diponegoro, Semarang, dengan disertasi Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan yang Digali dari Bumi Indonesia. Lelaki kelahiran Desa Pambusung, Kabupaten Polewali Mamasa, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935 ini dikenal tegas dalam bertindak, apalagi jika hal tersebut menyangkut penegakan hukum. Selain dikenal lugas, ia juga dikenal sangat sederhana.
Ia dikenal amat bersahaja. Selain gaji, penghasilannya diperoleh dengan membuka warung telekomunikasi dengan lima bilik telepon dan penyewaan PlayStation di samping rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta. Kreativitasnya dengan menulis kolom di berbagai majalah dan harian menjadi caranya untuk menambah penghasilan. Honor ratusan ribu rupiah dari menulis kolom inilah yang sering diandalkannya untuk memperbaiki rumahnya. Lebih dari pada itu, yang juga menjadi kekhasan Baharuddin Lopa dan membuatnya dikagumi baik kawan maupun lawan adalah kesatuan antara ucapan dan perbuatannya. Pikiran dan praktik hidupnya menunjukkan bahwa ia memiliki integritas yang tinggi.
Ketika diangkat menjadi Kajati Sulawesi Selatan, ia membuat pengumuman di surat kabar, ia meminta masyarakat atau siapa pun tidak memberi sogokan kepada anak buahnya. Ia menangani kasus korupsi di bidang reboisasi senilai Rp. 7 milyar. Lopa juga berhasil menangani kasus seorang pengusaha besar, Tony Gozal alias Go Tiong Kien hingga ke pengadilan dengan tuduhan manipulasi dana sebesar Rp 2 milyar. Padahal, sebelumnya, Tony adalah orang yang "kebal hukum" karena hubungannya dengan beberapa pejabat.
Meskipun, Ketua Pengadilan Negeri Ujung Pandang akhirnya membebaskan Tony dari segala tuntutan. Baharuddin Lopa mencoba mengusut latar belakang vonis bebas hakim tersebut dan hasilnya, ia menemukan petunjuk bahwa vonis tersebut karena aliran dana dari sebuah perusahaan Tony. Namun sebelum persoalan itu tuntas, Januari 1986, Baharuddin Lopa dialih tugaskan menjadi Staf Ahli Menteri Kehakiman Bidang Perundang-undangan di Jakarta. Pada bulan 9 Februari 2001 Baharuddin Lopa dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Yusril Ihza Mahendra. Tak lama setelah ia dilantik menjadi Menteri, Baharuddin Lopa mengirim “Raja Hutan” Bob Hasan ke Nusakambangan. Jabatan menteri ini ia sandang sampai dengan bulan Juni 2001. Selain itu, Baharuddin Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi.
Baharuddin Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut.. Sepanjang karirnya di kejaksaan, Lopa pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, dan juga mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Begitu menjabat Jaksa Agung, menggantikan Marzuki Darusman, ia langsung bekerja keras memberantas korupsi. Ia langsung memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. baharuddin Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun, kala itu, ketiga konglomerat tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid.
Baharuddin Lopa terkenal dengan “Operasi November”nya. Dengan tangkas dan lugas ia menegakkan hukum di daerah ini tanpa pandang bulu. Menurut testimoni Jusuf N. DgManaba, seoran mantan Jaksa di Kejati Sulsel, pada hari pertama menjabat, beliau mengeluarkan imbauan atau maklumat yang isinya: “Melarang kepada aparat kejaksaan menerima sesuatu dalam bentuk apapun dan melarang kepada siapapun untuk memberikan sesuatu kepada aparat kejaksaan” (Jusuf N. DgManaba).
Testimoni lain dari Jusuf N. DgManaba tentang Baharuddin Lopa adalah bahwasanya ia sangat konsisten dengan ucapannya. Baharuddin Lopa adalah pendekar hukum yang tegas, sederhana dan pemaaf serta mau mengakui kekeliruannya jika memang khilaf. Sifat pemaafnya serta mengakui kekeliruannya itu amat menyentuh perasaan saya. Bilamana ia memarahi anak buahnya, pada hari itu juga ia berusaha unuk meminta maaf secara ikhlas. Karena prinsipnya adalah tidak boleh memutuskan tali silaturahmi dalam tempo satu kali 24 jam. Baharuddin Lopa tidak bisa tidur kalau belum meminta maaf dan memaafkan anak buahnya yang telah dimarahinya itu.
Ia menerima anugerah Government Watch Award (Gowa Award) atas pengabdiannya memberantas korupsi di Indonesia selama hidupnya. Simboliasi penganugeragan penghargaan itu ditandai dengan Deklarasi Hari Anti Korupsi yang diambil dari hari lahir Baharuddin Lopa pada 27 Agustus. Baharuddin Lopa terpilih sebagai tokoh anti korupsi karena telah bekerja dan berjuang untuk melawan ketidakadilan dengan memberantas korupsi di Indonesia tanpa putus asa selama lebih dari 20 tahun. Ia dikenal sebagai sosok abdi negara, pegawai negeri yang bersih, jujur, bekerja tanpa pamrih, dan tidak korup.
Korupsi merupakan suatu bentuk patologi sosial yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masalah korupsi bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan dan moral. Karena banyak pelaku tindak korupsi justru orang kaya bukan orang miskin. Begitu juga kalau dilihat dari sisi agama, ada pelaku korupsi yang merupakan tokoh agama. Oleh karena itu, masalah korupsi adalah masalah yang kompleks dan pengaruhi oleh banyak faktor. Baharudin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat (Bahrin, 2004).
Penegakan korupsi berhubungan erat dengan tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Menurut Baharuddin Lopa, ada tiga syarat utama untuk memungkinkan tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat;
1. Adanya peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
2. Adanya aparat penegak hukum yang profesional dan bermental tangguh atau memiliki integritas moral terpuji.
3. Adanya kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.
Moralitas menjadi pegangan untuk dasar untuk menjadi benteng dalam peristiwa yang mentangkut korupsi. Menurut Baharuddin Lopa, hal ini bisa menjadi tameng yang ampuh. Menurutnya, kini sudah menjadi gejala umum suap digunakan untuk mendapatkan apa saja yang diinginkan. Karena itu, kampanye kembali ke jalan agama dan etika perlu ditingkatkan dan hendaklah dimulai dari kalangan atas, karena sesungguhnya di kalangan ataslah terjadi banyak kasus suap-menyuap. Baharuddin Lopa tekankan kembali ke jalan agama dan etika, karena untuk masa sekarang ini Undang-Undang (UU) dengan sanksinya tidak mampu lagi mencegah terjadinya suap-menyuap.
Sejalan dengan keyakinan yang dianutnya, Baharuddin Lopa secara tegas mengungkapkan: “Mencegah suap-menyuap, di samping perlu melalui proses peningkatan iman, juga perbaikan sistem. Namun di antara keduanya ini, mempertebal keimanan (ketakwaan) adalah yang paling utama. Ia menyadari bahwa perjuangan melawan korupsi bukanlah hal mudah. Tapi baginya, penegakan hukum melawan korupsi harus tetap tegak dan menjadi perilaku. “Sekalipun esok langit akan runtuh, tetapi hukum harus tetap ditegakkan hari ini”, demikian Baharuddin Lopa mengutip adagium paling terkenal dalam dunia hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar