Rabu, 20 Januari 2010

PENERAPAN HAM SEBAGAI KAJIAN SOSIOLOGIS

PENERAPAN HAM SEBAGAI KAJIAN SOSIOLOGIS
Oleh: Suastina,NPM.7109090, Mhs S2Hukum UID Palu

A. Latar Belakang
Fenomena yang dikenal sebagai hak asasi manusia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan ”Otoritas Negara” atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu, tetapi juga mengarah kepada penciptaan kondisi masyarakat yang telah mengedepankan kepentingag Negara sehingga individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
Menurut Mewissen ”hak-hak dasar dan hak asasi dasar manusia”. Hak-hak yang dibela dipertahankan secara internasional dan hak-hak yang harus dibela dalam pengakuan dasar manusia. Sebaliknya hak-hak dasar mempunyai kaitan erat dengan negara dan bangsa. Hak-hak yang diakui oleh dan melalui hukum nasional, konotasi hak-hak asasi manusia menyangkut atau berkait dengan asas ideal dan politis yang menunjukkan pada tujuan politik karena belum menjadi bagian hukum positif, sedangkan hak dasar tegas merupakan bagian atau suku cadang hukum positif.
Hak-hak asasi manusia sebagai hakin demikian melekatnya pada sifat manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak mungkin mempunyai martabat sebagai manusia karena itu hak asasi manusia tidak dapat dicabut dan tidak dapat dilangggar, dalam Human Rigths Referece Hand book anatara lain ditegaskan pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dan semua anggota keluarga kemanusiaan, dari uraian tersebut lebih lanjut Philips M. Hadjon mengungkapkan bahwa perkembangan konsep hak-hak asasi manusai seirama dengan perkembangan hukum alam, oleh karena itu perdebatannya tidak statis, melainkan merupakan bagian dari suatu proses dialektis yang berkesinambungan dan lewat proses konsep-konsep hak-hak asasi manusia pada abad ke-20 adalah merupakan sistesis dari abad ke- 18 dan anti tesis pada abad ke-19.
Mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia merupakan suatu perbuatan yang bengis sebab dengan terabaikannya hak-hak asasi manusia berarti fitrah kemanusiaan menjadi hilang. Manusia pada dasarnya tidaklah sama, namun tidak boleh dibedakan dalm hal memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hak-hak asasi manusia sebagaimana yang telah dalam deklarasi hak-hak asasi manusia sejagad menekankan pada asas tidak boleh adanya Diskriminasi
B. Permasalahan
Bagaimanakah hak-hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi dalam kehidupan bernegara ?.
C. Landasan Teori
Legalisasi hak-hak asasi manusia dilakukan untuk memberikan landasan yuridis dalam penegakan lahirnya Piagam Makna Charta yang menjadikan hak-hak asasi manusia diakui dan dijamin secara yuridis oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang menculnya perlindungan hak-hak asasi manusia karena dianggap telah mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang terjadinya lebih tinggi dari kekuasaan raja. Hal ini sejalan dengan ajaran Thomas Aquino (1215-1274) bahwa hukum dan undang-undang hanya dapat buat atas kehendak raja. Pokok ajaran tersebut adalah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia serta batas kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Bagi bangsa indonesia hak-hak asasi manusia bukan merupakan hal yang baru. Rujukan yang digunakan dalam menjalankan suatu hukum dasar hak-hak asasi manusia adalah Universal Declaration Human Rights, pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia.
Orde lama yang dianggap menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 dideponir oleh Orba sebagai bentuk penyelewengan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 adalah alasan pembenaran untuk mengambil alih pemerintahan dengan komitmen melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Hak asasi manusia muncul sebagai tema pokok. Hak asasi manusia hanya semata-mata retorika belaka meskipun bisa juga disebut sebagai reaksi atas nama demokrasi terpimpin.

PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
Beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli adalah
1. John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3.UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki).
Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM :
1.Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights),
2.Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights),
3.Hak-hak Asasi Politik (political rights),
4.Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights),
6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Perwakilan No. XIV/ MPRS/1966, dan Ketetapan No.. XVII/MPR/1998.Bahwasetelah dikeluarkannya :
Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946.
Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Peng-hormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Peran Serta Pemerintah :
1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.
4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5) Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.
Peran Serta LSM :
Berbagai LSM, telah melakukan advokasi terhadap para korban keja-hatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke-rasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manu-sia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.
Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia :
Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan.
Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian.
Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia :
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
. Hambatan Penegakan HAM :
Hambatan umum dalam pelaksanaan dan
penegakan HAM di Indonesia :
• Faktor Kondisi Sosial-Budaya
• Faktor Komunikasi dan Informasi
• Faktor Kebijakan Pemerintah
• Faktor Perangkat Perundangan
• Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
Tantangan Penegakan HAM :
Tantangan Penegakan HAM :
1. Prinsip Universlitas,
2. Prinsip Pembangunan Nasional,
3. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility),
4. Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas,
5. Prinsip Keseimbangan,
6. Prinsip Kompetensi Nasional,
7. Prinsip Negara Hukum.
Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia
Kepres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun 2003. Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(enam) Program Utama
RANHAM 2004 – 2009 :
• Pembentukan dan pengua-tan institusi pelaksanaan RANHAM,
• Persiapan ratifikasi instru-men HAM Internasional,
• Persiapan harmonisasi pera-turan perundang-undangan,
• Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia,
• Penerapan norma dan standar HAM, dan
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
. Instrumen Hukum HAM Internasional
Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya HAM adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional.
No Ngr & Th Kejadian/Peristiwa
1.Jerman
1923 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).
2.Uni Soviet
1979 85.000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990-an.
3.Uganda
1971 Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971-1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80.000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300.000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan.
4.Amerika
Serikat
1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985-1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights).
Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991.
Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut :
Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan.
Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB.
Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.
Beberapa contoh pelaksanaan dan proses pengadilan internasional yang mengadili pelanggaran HAM :
Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas).
Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun

PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.
lanjut Philips M. Hadjon mengungkapkan bahwa perkembangan konsep hak-hak asasi manusai seirama dengan perkembangan hukum alam, oleh karena itu perdebatannya tidak statis, melainkan merupakan bagian dari suatu proses dialektis yang berkesinambungan dan lewat proses konsep-konsep hak-hak asasi manusia pada abad ke-20 adalah merupakan sistesis dari abad ke- 18 dan anti tesis pada abad ke-19.
Saran-Saran
1.Sebaiknya penerapan pelaksanaan HAM di Indonesia berjalan dengan baik
2.Pelanggaran HAM harus ditindaki secara tegas karena dapat merugikan kepentingan orang lain

Daftar Pustaka
Alim, Muhammad. 2001, Demokrasi dan HAM dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945. yogyakarta : UII-Press
Harahap, Krisna. 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia, Bandung : Grafitri Budi Utama
Hartono, Sunaryati, Politik untuk Menuju Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni
Kesuma, Muliyana W. 1981. Hukum dan HAM, Bandung Alumni
Prof.Mr. LJ.van Apeldon –Inlerding lot de studie van het Nederlandsche Recht.
Prof. Sudirman Kartodiprodjo S.H,- Pengantar Tata Hukum Indonesia – Kuliah PIH/PTHI Tahun 1954 – 1957 pada Fakultas Hukum U.I.
Drs. E.. Utrecht S.H – Pengantar Dalam Hukum Indonesia.
Prof.. Mr.J.Van Kan – Inleidinglot de Rechiswetenschap.
Prof. Mr. J. Van Kranenburg- Grondslagen der Rechtwetenschap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar