Rabu, 20 Januari 2010

PERANAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM KEGIATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERANAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DALAM KEGIATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh Lukman, Mhs S2 UID

A.Latar belakang
Sejalan dengan tuntutan reformasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah ,memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional ,serta memperkuat negara kesatuan Republik indonesia. Maka dalam rangka pembaharuan konstitusi ,MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik indonesia (DPD RI) ini di lakukan melalui perubahan ketiga Undang undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada bulan November Tahun 2001.
Keinginan yang kuat untuk mengakomodir aspirasio Daerah sekaligus memberikan peran yang lebih besar kepada Daerah dalam proses pengambilan keputusan politik tingkat Nasional .Keberadaan unsur utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI sebelum perubahan UUD 1945,di anggap tidak memadai untuk menjawab tantangan tersebut.Fenomena yang menarik dalam dunia pemberantasan tindak pidana Korupsi ,ketika DPR RI memberikan sambitan hangat terhadap lahirnya Komisi pemberantasan di Republik dengan di sahkannya UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi menjadi angin segar terhadap pemberantasan kejahatan kejahatan yang berhubungan langsung dengan kuangan Negara/masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ,Transparancy Tnternational ,yang mengungkapkan DPR sebagai Lembaga yang terkorup di mata Publik ,Stigma ini semakin Heboh ,Perihal lirik Lagu ,Grup Band Slank :Gosip Jalanan, yang cenderung menyentil prilaku anggota DPR .Berbagai kasus korupsi besar justru terungkap oleh publik .Prediksi pemerhati korupsi Dunia Jarred Diemen dalam Bukunya ,Collaps 2005 lalu,memprediksi bahawa indonesia sebagai 14 Negara terkorup di dunia ,menjadi salah satu contoh negeri yang akan gagal seperti halnya kegagalan Romawi,Turki,Mojo Pahit yang runtuh karena persoalan korupsi yang tidak tertangani dengan serius. Berdasarkan hasil survey PERC(Political end Economic Risk Consultancy )tahun 2008 yang bermarkas di Hongkong di lakukan pada bulan januari sampai pebruari tahun 2008 atas 1400 warga negara asing pelaku Bisnis telah memposisikan indonesia telah membaik di bandingkan skor PERC tahun 2007 lalu 8,03 kini Negara kita menjadi 7,98 dengan terbongkarnya berbagai kasus korupsi .Semoga prediksi ini menjadi sebagai sebagai media intropeksi.
Pemaparan di atas menunjukkan betapa ironisnya bangsa ini yang tumbuh dan berkembang di tengah tengah kasus korupsi yang di lakukan oleh panglima penegak Hukum seperti yang terjadi antara polri vs KPK dengan istilah Cicak Buaya dalam rangka membongkar kasus Bank Century yang telah merugikan Negara 6,7 Trilyun sampai saat ini belum di ketahui kemana aliran dana tersebut .Hal ini menjadi suatu tantangan berat ,bukan hanya tugas lembaga pemberantasan korupsi melainkan menjadi tugas kita bersama bangsa ini.

B.Rumusan Masalah.
1 Pengertian dan peranan DPD RI
2. Kerawanan dan Potensi korupsi
3. Mengapa Korupsi terjadi
4. Korupsi perlu di berantas.
5. Tinjauan Korupsi di indonesia
a.Sejarah Korupsi di indonesia
6.Tugas pemberantasan Korupsi tugas kita bersama.
1. PENGERTIAN DAN PERANAN DPD RII
DPD RI adalah merupakan lembaga perwakilan baru dalam sistim ketatanegaraan indonesia yang di bentuk berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945.DPD RI di bentuk dalam rangka mengakomodasi kepentingan Daerah melalui perumusan kebijakan di tingkat nasional.Dewan perwakilan Daerah didirikan berdasarkan Undang undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan Majelis permusyarawatan Rakyat,DPR,DPD dan DPRD .Tugas pokok DPD RI adalah menyerap ,menghimpun ,menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat dan daerah di samping itu mempunyai kewenangan antara lain berupa pengawasan yang yang berkaitan dengan pelaksanaan undang undang mengenai otonomi Daearah dan anggara pendapatan belanja negara (APBN) Keuangan Negara dan pajak.
Secara garis besar fungsi DPD RI.
1. Fungsi legislasi adalah ikut dalam pembahasan pembuatan Undang undang dan usul inisiatif Undang undang yang terkai 5 bidang kedaerahan yaitu otonomi Daearah ,Hubungan pusat dan daerah , Pembentukan pemekaran serta penggabungan Daerah ,pengelolaaan sumber Daya dan Sumber daya ekonomi terkait dengan perimbangan pusat dan Daerah.
2. Fungsi Konsultasi adalah memberikan pertimbangan baik soal anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) pajak ,pendidikan dan agama dan memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK
3. Saluran formasi Aspirasi Daerah.

Dari ketiga fungsi strategis DPD tersebut dapat di kembangkan dalam kegiatan riil pemberantasan korupsi misalnya menerima pengaduan masyarakat tentang korupsi ,mendistribusikan formulir laporan Gratifikasi ,mendistribusikan formulir LHKPN, melakukan pemantauan penanganan kasus kasus tindak pidana korupsi di daerah,memberikan pertimbangan terhadap arah dan kebijakan maupun distribusi dan alokasi anggaran yang terkait dengan otonomi daerah ,hubungan pusat dan Daerah,pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi daerah
Laporan tindak pidana korupsi yang telah di sampaikan DPD RI kepada KPK Tahap 1 tanggal 28 maret tahun 2008 . Prov Bengkulu(dana perimbangan khusus PBB) Rp.21,32 M
-Kab waropen papua APBD TA 2004-2006 Rp. 11,13 M
-Kab waropen papua OTSUS TA 2004 Rp. 8,5 M
-Kab yapen waropen, Papua( OTSUS)TA 2004 Rp. 8,3 M
-Kab tolikara ,papua ( NON DIK) tak tersangka RP. 28,39 M
- Prov SUMUT PNBP Univ Sumut Rp. 93,21 M
- Kab Bombana SULTRA APBD TA. 2005-2007 RP. 36,60 M
-Kab Tanah Toraja sul sel APBD TA 2004-2006 Rp. 10,40 M

Laporan tahap 11 (kedua) tanggal 4 juli tahun 2008.
-Kab Gorontalo pembuatan sinetron sejarah Gorontalo Rp. 3,5 M.
-Kota Gorontalo ( Bantuan kepada persatuan sepak bola) Rp. 2,6 M
Gorontalo TA 2006-2007
Kab. Tangerang APBD TA 2003/2007 pembangunan jalan
Lingkar selatan RP. 28,7 M
- Kabupaten Tangerang (Raskin Tahun 2007 ) Rp. 10,7 M
- Prov Maluku( konflik Maluku ) Rp. 1,4 M
- Prov Jawa Timur ( Proyek Outsourcing Customer) Management Rp 152,6

Systim PT PLN Persero)
Laporan tahap ke 111 . .Sebanyak 4 Laporan dugaan korupsi telah di sampaikan ke KPK tgl 6 Pebruari 2009
-. Kab Rokan Hulu ,Riau. Pengadaan Genset dan perlengkapannya Pada tahun anggaran 2005-2006 dengan indikasi kerugian negara senilai Rp.11,192 M
-. Prov Papua APBD tahun Anggara 2006,Belanja bantuan keuangan pada APBD Indikasi kerugian Negara di perkirakan sebesar Rp.5,2 M
-. PT.ASDP Pengadaan Kapal Bekas Korea dan Bantuan tsunami Aceh pada PT ASDP,Angkutan sungai Danau dan penyeberanganIndonesia Fery tahun 2003 sampai 2007 indikasi korups kerugian Negara di perkirakanRp.12,3 M dan US$ 660 ribu.
-. Borang Sumatera Selatan Pengadaan mesin pembangkit Listrik truck mourted 2500 pada PT PLN Persero . Di Borang Sumatera Selatan dengan indikasi kerugian Negara senilai US$ 6,53 juta.
Sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi kewenangan penuh untuk mengajukan usul membahas pertimbangan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terutama yang menyangkut kepentingan Daerah,Untuk memperkuat sistim checks balance melalui amandement UUD 1945 dan mengembangkan pola hubungan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemangku kepentingan utama di daerah dan pusat. Penegakan hukum(Law enforcement) harus jelas dan tegas dan tidak pernah kompromi lagi Menurut Prof Dr Satjipto Rahardjo,SH,bahwa penegakan Hukum Progresif,kepentingan dan kebutuhan bangsa lebih di perhatikan dari pada bermain main dengan pasal,dokrin,dan prosedur.
Hilangkan pertimbangan pertimbangan politis sesaat dengan motif pelanggenan kekuasaan ,sudah saatnya kita harus memiliki pemimpin seperti perdana menteri China Zhu Rongi yang pada pelantikannya tahun 1998,di kenal dengan perkataannya,untuk melenyapkan korupsi saya menyiapkan 100 peti mati,99 untuk para koruptor dan 1 satu saya bila saya berbuat yang sama. Ungkapan ini yang belum pernah di ucapakan oleh pemimpin negeri ini.

2. KERAWANAN DAN POTENSI KORUPSI
Kerawanan Korupsi terjadi di mulai dari lemahnya sistim administrasi ,adanya disparitas pendapatan yang tinggi dan sering terjadi di area penyusunan anggaran ,pemasok anggaran dan kegiatan kegiatan di antaranya pada pengadaan barang ,perijinan ,pelayanan publik dll. Lebih dalam sendiri potensi potensi korupsi perlu terus di antisipasi dan di cari solusinya di antaranya sisi negativ pola pikir manusia ,budaya ketaatan hukum ,visi bangsa ,kesejahteraan ,nilai nilai sosial kemasyarakatan merupakan potensi dan kerawanan korupsi.
3. MENGAPA KORUPSI TERJADI ?
Perilaku Korupsi secara sederhana bisah di contohkan dengan menyebutkan tindakan penggelapan ,penyalagunaan jabatan penerimaan suap penyalagunaan wewenang dll. Prof Robert Klitgaard merumuskan terjadinya korupsi di jabarkan melalui sebuah persamaan yang terkenal yaitu:C=M+D-A.
C= Coruption
M=Monopoly (monopoli kekuasaan)
D=Discretionary Power (kebebasan memilih atau menentukan Penjabat)
A=Acountability(Akuntabilitas)
Secara matematis terjadinya korupsi merupakan fungsi dan penjumlahan monopoli kekuasaan di tambah di tambah dengan kewenangan di kurangi Akuntabilitas .Semakin M dan D akan memperbesar korupsi sebaliknya kalau sekmakin besar akan mengurangi kemungkinan korupsi
Good governance merupakan syarat mutlak mewujudkan pemerintahan yang bersi dan berwibawa ,namun skort kita masih memprihatinkan kita.
Good Governance di Asia Tenggara Tahun 1999.
Negara Indeks Efesiensi peradilan Indeks Korupsi Indeks Good
Governance Kategori Kualitas
Governance
Malaysia 9,00 7,38 7,72 Good Governance
Singapura 10,00 8,22 8,93 Good Governance
Thailand 3,25 5,18 4,89 Fair Governance
Filipina 4,75 7,92 3,47 Fair Governance
Indonesia 2,50 2,15 2,88 Poor Governance
Sumber Booz Allen & Hamilton seperti di kutip Irwan (2000)dan Hutherand shah(2000)

Yang menarik data tabel di atas terlihat hubungan yang positif antara indeks korupsi ,efesiensi peradilan dan indeks Good Governance.
4. MENGAPA KORUPSI PERLU DIBERANTAS?
Menurutn PBB/UNCAC korupsi telah menghancurkan Demokrasi ,tatanan Hukum Pembangunan kesinambungan ,pasar kualitas hidup ,keamanan masyarakat ,bahkan indonesia sendiri telah menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary Crime) yang ongkos sosial dan korupsi justru diderita oleh rakyat diantaranya:
a. Kegagalan fungsi peraturan ,Misal orang di biarkan merusak lingkungan karena sudah memberi suap kepada pengawas lingkungan /tambang mengakibatkan daya dukung lingkungan rusak yang menyebabkan banjir ,dan kekeringan sehingga masyarakat kehilangan mata pencaharian..
b. Kesalahan pengalokasian proyect/anggaran.
c. Terbuangnya waktu untuk pengurusan perijinan resmi misalnya industri dan perdagangan , pengurusan SIM yang lebih lama di banding jalur tidak resmi mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
d. Kelambatan /kurangnya sumber daya pendapatan pajak /bea cukai yang tidak terkumpul seperti seharusnya.
e. Kualitas pekerjaan yang rendah ,nilai suap /korupsi yang sampai 30 % dari nilai kontrak barang /jasa akan menurunkan kualitas barang/jasa.
f. Penghindaran oleh Birokrasai ,hanya mau melayani pada rakyat yang membayar suap besar.

5. TINJAUAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di indonesia secara umum terjadi karena kan beberapa sebab di antaranya sikap permisif di masyarakat ,peraturan perundang undangan yang tidak memadai ,lemahnya penegakan hukum ,kurangnya keteladanan dan kepemimpinan juga sistim penyelenggaraan negara ,pengelolaan dunia usaha yang tidak mengindahkan prinsip prinsip Good Governance ,bahkan sebagian masyarakat dalam memahami ajaran budaya dan agama sering di belokkan pemahamannya contoh Riilnya ;Rejeki yang kita terima terkandung juga rejeki orang lain: Orang lain di sini tidak di pahami sebagai orang yang memerlukan bantuan misalnya panti sosial ,orang miskin ,orang tyerlantar justru di artikan adalah orang orang yang telah berjasa terhadap rejeki yang di dapatnya misalnya kalau dapat project dari pemerintah akan melakukan penyuapan ke manejer project,kalau undang undang di golkan karena menguntungkan usahanya akan menyuap DPR dll
Sejarah Korupsi di Indonesia.
Sejarah pemberantasan korupsi di indonesia sendiri sudah cukup panjang bahkan lebih dulu seperti yang di lakukan Malaysia dengan berdirinya Badan Pencegah Rasuah tahun 1967,atau Brunei dengan Badan Mencegah Rasuah tahun 1968 ,Hongkong dengan ICAC (Indepent Commisian on anti Coruption) tahun 1974 yang prestasinya fenomenal .
Faktor faktor yang mendasari suksesnya pemberantasan korupsi di negara lain di antaranya.:
a. Kesungguhan para pemimpin pemerintahan dan penegak Hukum dalam pemberantasan Korupsi
b. Langkah langkah koprehensif antara penindakan dan pencegahan untuk mencegah prilaku korupsi tidak menyebar dan menular. Korupsi di indonesia sudah ada sejak zaman VOC (Veerenigde Oost Indishe Copagnie) yang bangkrut kemudian hancur perang dan korupsi yang merajalela di dalam tubuhnya sendiri ,dan di teruskan di pemerintahan kolonial Inggris,Belanda dan Jepang .Pada awal tahun kemerdekaan istilah korupsi secara yuridis belum di kenal ,definisi korupsi yang di kaitkan keuangan negara belum muncul ,walaupun ada beberapa tindakan tidak jujur atau upaya memperkaya diri sendiri yang di lakukan oleh beberapa elit kekuasaan .Istilah maling ,Rampok ,tukang catut lebih di pahami untuk menggambarkan prilaku seseorang yang korup
Beberapa organisasi yang pernah di bentuk untuk memberantas korupsi:
a. Peraturan penguasa militer Angkatan darat dan laut RI No PRT/PM/06/1957,sebagian besar dan militer di anggap mampu untuk itu kalangan waktu itu berpendapat bahwa pemberantasan korupsi harus di lakukan secara efektif dan efisien dan militer di anggap mampu untuk itu.Untuk memperkuat peraturan ini ,di keluarkan lagi peraturan penguasa militer No. PRT/PM/08/1957. Yang mengatur tentang kepemilikan harta benda dan pertatura dan perampasan harta benda .Dalam perjalanannya peraturan tersebut di mamfaatkan oleh militer untuk mengambil asset asset perusahaan besar yang mayoritas di kuasai oleh Belanda .Tahun 1958 peraturan tersebut di tingkatkan menjadi peraturan nasional oleh KASAD selaku penguasa perang menjadi PRT/Peperlu/013/1958.Kewenangan baru di berikan yaitu kewenangan mengusut ,menuntut dan melakukan pemeriksaan tindak pidana korupsi serta kepemilikan harta Benda .Namun perkembangan selanjutnya justru bermasalah dan di sorot publik , karena dianggap bahwa militer tidak hanya mulai memasuki dunia Bisnis tetapi juga mengakibatkan banyaknya pejabat militer yang memperkaya diri sendiri secara tidak sah, yang akhirnya karena di anggap tidak terkendali oleh KASAD waktu itu Jenderal AH nasution mencabut UU No. 74 tahun 1957 tentang keadaan bahaya yang mendasari terbitnya peraturan peraturan militer itu.Dan dengan alasan yang mendasar pemerintah mengeluarkan perpu no. 24 tahun 1060 sebagai pengganti UU No .1 tahun 1961 sebagai payung pemberantasan korupsi,oleh karena politik yang memenas UU tersebut mati suri.
b. Tahun 1967 pemerintah menerbitkan Keppres no 28 tahun 1967 tentang pembentukan Tim pemberantasan Korupsi berdasarkan tuntutan masyarakat dan mahasiswa.Tahun 1968 soekarno meletakkan jabatan di depan umum MPRS,setelah itu korupsi makin merajalela seolah olah mendapat dukungan dari penguasa tahun 1970 dengan pertimbangan agar segala usaha pemberantasan korupsi berjalan denga efektif dan efesien.Keppres ini sebagai jawaban atas protes mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya ,yang mengatur pembentukan Komisi empat yang di ketuai Wilopo,Selain itu melalui Keppres no 13 Tahun 1970 presiden mengangkat M Hatta sebagai penasehat nTim pemberantasan Korupsi ,Selanjutnya keluar UU No 3 Tahun 1971 tentang tindak pidana Korupsi
c. Tahun 1977 pemerintah membentuk operasi Tertib (opstib) untuk memberantas korupsi ,manipulasi dan pungutan liar
d. Tahun 1987 melalui surat menkeu No.S-1234/MK 04/87 menteri mengeluarkan kebenaran restitusi pajak.
e. Selanjutnya Tahun 1997/1998 terjadi krisis moneter serta tumbangnya pemerintahan soeharto karena desakan mahasiswa dan masyarakat seluruh indonesia .Peritiwa ini merupakan puncak protes atas begitu merajalelahnya praktek korupsi era pemerintahan Soeharto.
f. Tahun 1999 pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid membentuk Badan Negara untukk mendukung pemberantasan Korupsi di antaranya Tim gabungan penanggulangan Ttindak pidana Korupsi (TGP-TKP),Komisi Ombudsman Nasional,Komisi kekayaan pejabat Negara (KPKPN),selanjutnya UU No m28 Tahun 1999 di terbitkan yang mengatur tentang pemerintahan yang bersi dan bebasbdari KKN dan UU No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1973 tentang Tindak pidana Korusi.
g. Tahun 2001 di bawa pemerintahan megawati Keluarlah UU No .20 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI No .31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi bersamaan dengan itu pemerintah membubarkan Komisi pemeriksa Kekayaaan pejabat Negara,
h. Tahun 2005 di era pemerintahan SBY di bentuk TIMTAS TIPIKOR berdasarkan Inpres sebuah Tim koordinasi antara Kejaksaan Agung,Kepolisian dan BPKP yang beberapa lama kemudian bubar.
Beberapa hal menarik kenapa oranisasi organisasi tersebut gagal.
1. Tidak memadai pada komponen pencegahan ,walaupun mandat yang di berikan mencakup pencegahan
2. Bagus hanya beberapa tahun pertama ,setelah itu malah ikut akorupsi.
3. Diarahkan hanya untuk penghukuman ,tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan asset (hasil korupsinya)
4. Sering di persepsikan sebagai di gunakan untuk kepentingan tertentu.
5. Sistim manajemwn SDM tidak di arahkan untuk mendukung Kinerja.
6. Sistim manajemen keuangan tidak di arahkan untuk mendukung kinerja.

6. TUGAS PEMBERANTASAN KORUPSI ADALAH TUGAS RAKYAT BERSAMA.
Pemberantasan korupsi bisa di ibaratkan sebagai perang suci yang tidak bisa di prediksikan kapan selesainya,siapa yang memenangkan peperangan negara atau Koruptor ,tetapi yang perlu di yakini kegiatan pemberantasan korupsi ini perlu terus menerus di lakukan dan menjadi tanggung jawab seluruh warga negara ,beberapa hal yang dapat di jadikan faktor faktor keberhasilan kegiatan ini antara lain:
- Keinginan yang kuat dan bersungguh sungguh lembaga Eksekutif,Legislatif, maupun Yudikatif. Namun kenyataannya dari lembaga lembaga tersebut kesungguhan dalam pemberantsan korupsi di rasa masi kurang ,bahkan anggota lembaga tersebut justru terlibat dalam tindak pidana korupsi .Selain itu fungsi badan badan pengawasan yang belum efektif, peraturan perundang undangan yang kurang mendukung ,serta belum di terapkannya prinsip prinsip Good Governance di seluruh bidang.
- Keberanian dan terrebosan dari penegak hukum,kegiatan kegiatan ini bisa di ukur dengan jumlah yurisprudensi yang di hasilkan oleh putusan putusan pengadilan ,asset asset yang banyak di kembalikan dari tersangka/terdakwa ,Keberhasilan menangani korupsi yang bersifat sindikat, korupsi lintas negara dll.
- Keterlibatan masyarakat sipil tidak hanya LSM tetapi lembaga lembaga Keagamaan ,pendidikan bahkan pengusaha harus berperan aktif untuk mendorong terciptanya transparansi pengelolaan keuangan ,melalui kegiatan pendidikan anti korupsi baik di pendidikan formal maupun keagmaan ,mengkampanyekan Bisnis tanpa Suab
- Hukuman berat bagi pelaku kejahatan korupsi ,para penegak hukum perlu menyadari bahwa korupsi telah menimbulkan kerusakan yang hebat bagi bangsa dan negara oleh karena itu tidak perlu ragu menghukum seberat beratnya juga merampas aset yang di hasilkan melalui kejahatan korupsi.
- Melakukan reformasi birokrasi ,Instansi pemerintah, penegak hukum,dan instrumen negara lainnya perlu mencanangkan segera mengimplementasikan reformasi birokrasi .Dapat di mulai melalui sistim rekruitmen yang baik /independen .perencanaan jalur karir yang jelas ,sisti reward /punistment ,hubungan antar pegawai yang harmonis serta penataan ulang siistim rekruitmen.
- Penambahan kekayaan para pejabat perlu di laporkan,di umumkan di monitor secara terus menerus.
- Pendidikan anti korupsi perlu di lakukan secara massive di mulai dari usia dini hingga dewasa ,menjadi nilai nilai keluarga dan sosial
- Penguatan terhadap lembaga pengawas ,fungsi lembaga pengawas di perkut baik baik melalui pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.-.Penertiban aparat penegak hukum.
- Nasional integrity pemerintah perlu segera panduan terkait Integritas nasional, baik yang mengatur aparatur negara ,para pelayan publik,maupun pengusaha sehingga jelas ,dapat di pahami dan di implementasikan oleh masyarakat mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,serta membuat ukuran ukuran pelayanan publik yang harus di lakukan.
1.Pola pemberantasan korupsi yang ada kurang memberi efek jerah kepada para koruptor,lemahnya sistim admnistrasi kepegawaian kita ,sisi negative pola pikir manusia ,budaya ketaatan hukum ,visi bangsa sangat kurang.
2.Faktor tekanan sosial dalam masyarakat menurut Robert merton yang terkenal dengan Teorinya means ends scheme ,bahwa korupsi merupakan prilaku manusia yang di akibatkan tekanan sosial ,sehingga menyebabkan pelanggaran norma norma ini menjadi tantangan budaya kita yang cenderung menghargai orang yang lebih kaya dari pada orang miskin.
3.Tidak adanya tauladan yang memberi contah prilaku bebas korupsi .
4.Di dalam dunia politik ,korupsi mempersulit Demokrasi tata pemerintahan yang baik (Good Governance Korupsi yang mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai Demokrasi.
5.Di bidang ekonomi ,Korupsi yang mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (kekacauan) dan ketidak efesienan yang tinggi
6.Peranan Dewam Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)masi sekedar memberi laporan adanya indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara ke KPK
7. Semua lembaga lembaga yang di bentuk untuk memberantas korupsi belum mampu menyelesaikan dan menghilangkan korupsi di negeri ini
8. Kesungguhan para pemimpin pemerintahan dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi masi ragu ragu,serta langka langkah konprehensip antara penindakan dan pencegahan prilaku korupsi tidak menyebar dan menular).

2 komentar:

  1. Mas.....bisa minta soft copynya ga, sbg referensi
    kirim di email saya; akub_hukum@yahoo.com

    BalasHapus
  2. Maaf Prof....salah ketik panggilannya "MAS"

    Artikel diatas sangat saya butuhkan karena skrg saya dalam penelitian tentang DPD-RI

    terima kasih

    BalasHapus