Minggu, 14 Maret 2010

Fungsi Hukum Dalam Masyarakat

Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
Oleh: Dra. Muhibbah, S2 Hukum UID
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini. Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta. Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula. Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi
hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu. fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Bagaimana Fungsi Hukum Menururt pendapat para ahli ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya. Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat. Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam,
bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu. fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
2. Bagaimana pendapat para ahli mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.

D. Manfaat.
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.
2. Mengetahui pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.

BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya. Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu sosial menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. Yaitu ;
1. Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
1. Fungsi mengatur ( Govermence )
2. Fungsi Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4. Fungsi penyelesaian konflik
5. Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1. Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2. Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh
ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup masyarakat.
4. Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5. Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta.
Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
1.Lapisan dalam bentuk dasar-dasar geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial. Dalam hal ini kebutuhan
masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat
Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat.
2. Lapisan Institusi da tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan kedua dalam suatu realitas sosial. Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini, dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi.
3. Lapisan simbol-simbol
Lapisan ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur, sanksi atau kebiasaan.
4. Lapisan nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas.
5. lapisan pikiran kolektif ( Collective Mind )
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.
Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor tersebut adalah :
1. Kumulasi penemuan tekhnologi.
2. Kontrak konflik antar kebudayaan.
3. Gerakan sosial (social movement )
Kemudian, teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum, bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru. Ini merupakan akibat dari adanya perubahan masyarakat tersebut.
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri. Seperti sistem pemerintahan diktator. Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang. Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi. Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu. Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial. Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disipli ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi. Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju. Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
3. Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
4. Fungsi hukum menurut masyarakat merupakan sarana perubahan sosial, dalam hal ini hukum bisa saja hanya berfungsi sebagai alat ratifikasi dan legitimasi.
5. Perubahan hukum dalam masyarakat bisa terjadi secara evolusi terhadap norma-norma dalam masyarakat, karena keadaan khusus atau keadaan darurat. Juga atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh kedepan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat. Perubahan juga bisa terjadi bila ada ketidak adilan secara tekhnikal hukum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
B. Saran-Saran.
Sebagai penutup dari makalah ini kami menyampaikan beberapa saran :
1. Bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, yang perlu difahami adalah fungsi hukum menurut filsafat kita. Yakni hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat kita, bukan memerintahkan begitu saja. Hukum juga seharusnya dari rakyat dan bersifat kerakyatan serta menempatkan hukum dalam konteks sosialnya yang lebih besar. Untuk itu seharusnya ada keterlibatan dari elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan hukum.
2. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan adanya masukkan untuk penyempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan Masyarakat. Bandung PT Citra Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O, Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O. Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH. Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan
Usman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat. Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 1995
Soekanto,Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.

1 komentar:

  1. lengkap sekali ya pak ini yang saya cari karena ada footnote dan daftar pustaka


    www.guiltyanimesub.com

    BalasHapus