Minggu, 14 Maret 2010

KORELASI KORUPSI POLITIK DENGAN HUKUM PEMERINTAHAN SEBAGAI TINDAK KRIMINALITAS SOSIAL

KORELASI KORUPSI POLITIK DENGAN HUKUM PEMERINTAHAN SEBAGAI TINDAK KRIMINALITAS SOSIAL
Oleh: Rais Ali Damang NPM : 71 09 195, S2 Hukum, UID
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Memulai pembicaraan tentang sosiologi, ada beberapa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama harus di pahami, bahwa sosiologi adalah merupakan pengetahuan ilmu ( Scientific knowledge ) yang masih muda usianya. Kedua bidang ilmu ini adalah merupakan disiplin akademis yang mandiri.
Sosiologi berusia kurang lebih dari 200 tahu. Istilah ”Sosiologi” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Auguste Comte dan karenanya pula beliau sering dipandang sebagai bapak dari disiplin ilmu ini.
Semula Comte ingin melihat dan menemukan hukum-hukum alam yang mengatur gejala-gejala sosial. Karya utamanya yang berjudul ” The Course of Positive Philosophy” yang diterbitkan antara tahun 1830 dan tahun 1842 mencerminkan suatu komitmen yang kuat terhadap metode ilmiah (Doyle Paul Johnson di Indonesiakan oleh Robert M.Z. Lawang, 1986 : 13). Metode itu pada akhirnya diterapkan untuk menemukan dan menjelaskan hukum-hukum alam yang mengatur fenomena-fenomena sosial..
Awal mulanya orang-orang yang meninjau masyarakat hanya terpaut pada masalah-masalah yang menarik perhatian umum seperti kejahatan, perang, kekuasaan golongan yang berkuasa, keagamaan, dan lain sebagainya.dari pemikiran serta penilaian yang demikian itu orang kemudian meningkat pada (filsafat kemasyarakatan) di mana orang-orang menguraikan harapan-harapan tentang susunan serta kehidupan masyarakat yang diinginkannya. Dengan demikian timbullah perumusan kaedah-kaedah yang seharusnya ditaati oleh setiap manusia lain dalam suatu masyarakat, kaedah-kaedah mana dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang bahagia bagi semua manusia selama hidupnya di dunia ini ( Soerjono Soekanto 1981 : 13 )
Dengan meletakkan fakta sosial sebagai sasaran yang harus dipelajari oleh sosiologi, ini berarti sekaligus menempatkan sosiologi sebagai suatu disiplin yang bersifat emperis dan berdiri sendiri terlepas dari pengaruh filsafat.
B. MASALAH
Apa sesungguhnya yang melatar belakangi timbulnya berbagai problem di masyarakat ?
C. TUJUAN
Dalam tulisan makalah ini adalah bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman apa sebenarnya yang terkandung dari hakikat sosiologi hukum itu. Hal ini akan memberikan suatu analogi pemikiran rasional kepada pembaca, bahwa ilmu sosiologi hukum itu adalah merupakan suatu ilmu baru yang berkeinginan untuk dianalisis secara emperis, ontologis, epistemologis, aksioma dalam kerangka ilmu pengetahuan dan teknologi.
D. KEGUNAAN / KONTRIBUSI
Serangkaian manfaat atau kegunaan yang dikandung oleh penulisan makalah ini dapat dilihat dari dua sisi yakni manfaat internal dan eksternal.
Manfaat internal dimaksudkan sebagai manfaat langsung yang dapat dipetik oleh penulis itu sendiri. Hal ini berwujud dalam bentuk :
1. Kepuasan tersendir sebagai mahasiswa memperoleh ilmu dari Dosen pengampu matakuliah Sosiologi Hukum yang sangat penting untuk diketahui
2. Kepuasan memperoleh kesempatan menuangkan pengetahuan ilmiah.
Adapun manfaat eksternal dimaksudkan sebagai manfaat yang dituangkan secara umum yang sifatnya dapat dipetik oleh semua pihak. Dalam hal ini adalah pengungkapan fakta dalam konteks hukum sebagai suatu alat kontrol sosial masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
Seandainya kita membahas masalah-masalah sosiologi hukum diferensiasi sosial melalui sudut mikrofisika kepada sudut pandang makrofisika sebagai kenyataan hukum. Di satu bagiannya ini lah terdapat ruang lingkup tipologi hukum kelompok-kelompok khusus ( the jural typologi of particular groups ) dan pada bagian lainnya ruang lingkup keseluruhan tipologi hukum masyarakat yang menyeluruh. Tipe-tipe kenyataan hukum yang sesuai dengannya pada saat sekarang bukanlah jenis-jenis hukum ( kaids of law ) melainkan kerangka-kerangka hukum, tata tertib hukum ( bagi pengelompokkan khusus ) dan sistem-sistem hukum ( bagi masyarakat-masyarakat yang menyeluruh ) ( catatan penerjemahan, inklusif kami artikan menyeluruh ) kerangka-kerangka hukum dan sistem-sisrem hukum ini sebagaimana yang tyelah diperlijhatkannya, merupakan suatu mikrimos jenis-jenis hukum.
A. Klasifikasi Pengolompokkan Sosial
Sebagaimana sosiologi hukum sistematis mengawali dengan mengklasifikasian bentuk-bentuk masyarakat, dan sosiologi hukum diferensiasi sosial dengan mengolompokkan satuan-satuan sosial yang nyata, sebagaimana kenyataan hukum itu dipelajari nantinya berdasarkan fungsinya. Setiap kelompok adalah merupakan sintesa keseimbangan dari bentuk kemasyarakatan, kesatuan yang sementara itu yang sementara itu diintegrasikan kedalam keseluruhan yang lebih luas dari masyarakat yang menyeluruh. Apakah yang memberi corak khusus pada kelompok-kelompok hukum ialah unsur sintesis yang bersifat menyatukan, tetapi tidak bersifat total. Tenaga-tenaga sentripetal ( mengarah ke pusat ) lebih berkuasa dari tenaga-tenaga sentrifugal ( lari dari pusat ) kesatuan akal budi kelompok lebih berkuasa dari pada masyarakat majemuk (pluraliti) dari bentuk-bentuk kemasyarakatan yang diintegrasikan. Kelompok-kelompok khusus merupakan unsur-unsur pokok dari setiap masyarakat yang menyeluruh dan yang terakhir ini memberi corak kesejahtraan. Tipe-tipe kelompok adalah lebih kongkrit, lebih berpengaruh oleh perubahan-perubahan kesejahtraan dan geografis daripada bentuk-bentuk kemasyarakatan dan itulah sebabnya maka klasifikasi ini ialah lebih sukar dan lebih mustahil dari pada mengklasifikasi unsur-unsurnya.
B. Budaya Korupsi Sebagai Kelompok Sosial
Budaya baru ini yang bernama Korupsi seakan menjadi kebiasaan yang legal dan tidak dilarang dalam segi pandangan agama maupun hukum negara ini. Seakan menjadi pembenaran dari kalangan paling bawah sampai kalangan atas sudah sama-sama maklum dan tidak keberatan jika melakukan korupsi, atau menemukan orang lain melakukan korupsi. SST : Sama-Sama Tahu adalah istilah keren untuk perbuatan yang tidak menyakiti kawan jika melakukan korupsi. Tapi naudzubillah Mindzalik, sekarang korupsi sudah juga mengikut kayak rutinitas sholat. yakni Korupsi berjemaah. Entah siapa yang memulai ini pertama kali, tapi sekarang fenomena korupsi berjemaah menjadi sangat memprihatinkan dan dilakukan hampir semua sektor dan melibatkan semua kalangan.
Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan Sungguh membuat negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakan-tindakannya akan membuat/menimbulkan suatu akibat yang menyengsarakan berjuta-juta rakyat ini.
Tentu untuk mengatasi masalah korupsi ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah adanya suatu bentuk perlawanan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan hanya tugas para dai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan kekuasaan adalah tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan pelaku terorisme.
Dan tentu saja, semua itu lagi-lagi dimulai dari diri kita sendiri..Jangan pernah berpikir untuk korupsi, dan menganggap korupsi itu tindakan halal dan menyenangkan.
C. Persepsi Masyarakat Tentang Korupsi
1. Kelompok mahasiswa sering menanggapi masalah korupsi dengan protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitif terhadap perbuatan korup dan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
2. Pada umumnya, mereka masih memiliki idealisme tinggi dan berfikir jauh kedepan.
3. Kritik-kritik mahasiswa, pada umumnya karena faktor ketidak puasan dan kegelisahan psikologis (psychological insecurity). Tema-tema demonstrasi sering mengangkat permasalahan “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia
Pada kehidupan masyarakat yang mengalami proses perubahan, selalu muncul kelompok¬kelompok sosial baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang politik, namun sesungguhnya banyak diantara mereka yang tidak mampu.
Di lembaga-lembaga politik, mereka (politikus instan) sering hanya ingin memuaskan ambisi pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Tapi tidak jarang diantara mereka sering terjebak pada ambisi pribadi dan kepentingan kelompok tertentu.
Sebagai akibatnya, terjadilah hal-hal berikut :
• Munculnya “oknum” pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, sehingga kesejahteraan umum mudah dikorbankan. Lembaga-lembaga politik cenderung dimanipulir oleh oknum-oknum pemimpinnya.
• Pada sebagian oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya, berlomba-lomba untuk mencapai “obyek politik” dalam bentuk keuntungan materiil, sehingga terjadi “kehampaan motivasi perjuangan”.
• Terjadilah erosi loyalitas kepada bangsa dan negara, karena lebih menonjolkan dorongan pemupukan harta kekayaan dan kekuasaan. Jadi, mulailah penampilan pola tingkah laku yang korup.
Penyebab Utama Korupsi di Indonesia
 Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum;
 Rendahnya integritas dan profesio-nalisme ;
 Adanya peluang di lingkungan kerja, karena jabatan dan lingkungan masyarakat;
 Merasa selalu kurang dalam memperoleh penghasilan (gaji PNS);
 Sikap yang tamak, lemah iman, kejujuran dan rasa malu.
Upaya Pemberantasan Korupsi
1) Upaya Pencegahan, antara lain :
2) Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggungjawab sosial yang tinggi.
3) Menanamkan aspirasi, semangat dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non formal dan pendidikan agama.
4) Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
Upaya Penindakan, antara lain :
UU No. 30/2002 merupakan amanat dari UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 43 yang mengatakan perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang sehingga lahirlah …….
UU No. 30/2002 merupakan amanat dari UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 43 yang mengatakan perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang sehingga lahirlah …….Strategi Penindakan Kasus Ditangani Sendiri Oleh KPK & Yang & Dilimpahkan
a. Tahap Putusan Pengadilan Tipikor dan Sekarang Kasasi
 Kasus pembelian tanah yang merugikan Keuangan Negara Rp10M lebih, atas nama Tersangka M.H. (Kabag. Keu Ditjend Hubla) dan T.W. (mantan Sekditjen Hubla, masing-masing diputuskan 8 dan 7 tahun Penjara;
 Tahap Penuntutan
 KPU (MWK)
b. Tahap Penyidikan
 Kasus PLCC Pertamina
 Kasus di KPU (Buku Panduan, Asuransi Kecelakaan)
 Penjualan aset negara (indosat)
c. Dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan
d. Dihentikan Penyelidikannya
e. Pending
f. Tahap Penyelidikan – Pengumpulan alat bukti
Beberapa contoh penanganan kasus & penindakan yg sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK :
• Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
• Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004),
• Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keua-ngan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004),
• Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004).
Upaya Edukasi Masyarakat, antara lain :
1. Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, terkait dengan kepentingan-kepentingan publik,
2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri,
3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan dan seterusnya sampai tingkat pusat/nasional,
4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyeleng-garaan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya,
5. Mampu memposisikan diri sebagai subyek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW memiliki komitmen untuk memberantasan korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi.
Transparency International (TI), adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Publikasi tahunan terkenal yang diluncurkan TI adalah Laporan Korupsi Global. Survei Tahun 2005, IPK Indonesia adalah 2,2, sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak dan Uzbekistan, Menurut hasil survei ini, Islandia adalah negara paling bebas korupsi.

Konflik dan Perubahan Hukum
Timbulnya konflik adalah berangkat dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang proses kehidupan manusia. Dari sudut mana pun kita melihat konflik, bahwa ”konflik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial”.
Di dalam kenyataan hidup manusia dimana pun dan kapan pun selalu saja ada bentrokan sikap-sikap, pendapat-pendapat, tujuan-tujuan, dan kebutuhan-kebutuhan yang selalu bertentangan sehingga proses yang demikian itulah mengarah kepada perubahan hukum.
Relf Dahrendorf (1976:162) dalam Sunarto mengatakan bahwa setiap masyarakat tunduk pada proses perubahan yang ada di mana-mana, disensus dan konflik terdapat di mana-mana, setiap unsur masyarakat menyumbang pada disintegrasi dan perubahan masyarakat, setiap perubahan masyarakat didasarkan pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lainnya.
Konflik yang membawa perubahan bagi masyarakat di Indonesia bisa saja kita lihat sejak penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan (masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi ).
Berangkat dari pemikiran bangkitnya kekuasaan bourgeoisie, secara cermat sasarannya adalah perjuangan mereka untuk merombak sistem-sistem hukum yang berlawanan dengan kepentingannya, sebagaimana halnya penjajahan antara bangsa-bangsa di dunia ini sangat jelas membawa perubahan termasuk perubahan sistem hukum. W.Kusuma menyatakan bahwa ”perubahan hukum adalah termasuk produk konflik antara kelas-kelas sosial yang menghendaki suatu pranata-pranata pengadilan sosial terkuasai demi tercapainya tujuan-tujuan mereka serta untuk memaksakan dan mempertahankan sistem hubungan sosial yang khusus.
Sesungguhnya sistem hukum bukanlah semata Cuma seperangkat aturan statis
melainkan refleksi yang senantiasa berubah-ubah dari perkembangan terutama hubungan
keragaman karakteristik sosial yang hidup dalam masyarakat, baik masyarakat tradisional
maupun masyarakat moderen, baik perubahan secara cepat maupun perubahan secara
lambat. Sejalan dengan pemikiran bahwa hukum adalah reflektif dari keragaman
karakteristik sosial, maka tidak ada hukum yang tidak mengalami perubahan dan
perubahan itu adalah senantiasa produk konflik

Hukum yang efektif sebagai alat mengubah masyarakat, hendaklah dalam proses pembuatannya memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sehingga betul-betul masyarakat tersebut merasakan keterlibatannya secara baik. Adapun syarat-syarat peraturan perundangan, paling tidak memenuhi apa yang sering dikemukakan para ahli sosiolagi hukum yaitu : Fisiologis atau Ideologi, yuridis, dan sosiolagis.
Di samping hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, tetapi hukum juga bisa tertinggal jauh kebelakang dari perubahan–perubahan sosial dalam masyarakat apabila ternyata hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Selain hukum harus memenuhi kebutuhan masyarakat, hukum juga diketahui masyarakat. Bagaimana mempengaruhi tingkah laku masyarakat setelah hukum itu diketahuinya serta mengalami proses pelembagaan (Institutionalization) dalam diri warga atau bahkan tatanan jiwa masyarakat ( internalized ).

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Tipe-tipe kelompok adalah lebih kongkrit, lebih berpengaruh oleh perubahan-perubahan kesejahtraan dan geografis daripada bentuk-bentuk kemasyarakatan dan itulah sebabnya maka klasifikasi ini ialah lebih sukar dan lebih mustahil dari pada mengklasifikasi unsur-unsurnya.
2. SST : Sama-Sama Tahu adalah istilah keren untuk perbuatan yang tidak menyakiti kawan jika melakukan korupsi. Tapi naudzubillah Mindzalik, sekarang korupsi sudah juga mengikut kayak rutinitas sholat. yakni Korupsi berjemaah. Entah siapa yang memulai ini pertama kali, tapi sekarang fenomena korupsi berjemaah menjadi sangat memprihatinkan dan dilakukan hampir semua sektor dan melibatkan semua kalangan.
3. Konflik yang membawa perubahan bagi masyarakat di Indonesia bisa saja kita lihat sejak penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan (masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi ).
4. Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didasarkan untuk memberikan pada asas-asas keseimbangan antara hak dan kewajiban yang berorientasi pada rasa keadilan. (Rule of Law).
B. SARAN
1. Dalam penulisan makalah yang ditugaskan oleh bapak dosen pengampu matakuliah sosiologi adalah merupak suatu hal yang urgensi bagi kami karena dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang ilmu sosiologi hukum
2. Sebaiknya mata kuliah ini juga menjadi wajib bagi mahasiswa Strata Satu (S1)



DAFTAR PUSTAKA
----------Uraian, Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),
Satjipto.R. Ilmu Hukum. (Bandung, Alumni, 1982),hal.310 dan R.Othe Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbit CV. ASrmico, 1992)hal.13. dan H.L.A, The Consept of Law, (London Oxford University Pres, 1961), hal 32.
Prof.DR.H.Zainuddi Ali,MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Mayarakat Indonesia Baru. Palu.
Ilmu Kenyataan hukum dalam masyarakat, yaitu sosilogi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
----------------Donald Black. Sociological Justice, (New York : Academic Pres, 1989)..
Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Remadja Karya, 1985).
----------------Donald Black.The Behavior of Law, ( New York,Academic Press, 1976)
----------------Roscoe Pound, Interpretation Of Legal History. (USA : Hlmes Heaxh, Florida, 1986).
Ter Haar, Bzn.B. “ Beginselen En Stelsel Van Het Adar Recht”. J.B. Woters Groningen. Jakaarta, 1950.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar