Minggu, 14 Maret 2010

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PENGARUHNYA BAGI EFEKTIFITAS PERKEMBANGAN HUKUM

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PENGARUHNYA BAGI EFEKTIFITAS PERKEMBANGAN HUKUM
Oleh: Sofia, 7109091, S2 Hukum UID
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

BAB I
PENDAHULUAN

Sosiolog. Hukum merupakandisiplin yang sudahang dewasa sangat berkembang dewasa ini. Bahkan kebanyakan penelitia bahkan sekarang diindonesia dilakukan dengan mengunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum dalam sejarah tercatat bahwa istilah “ Sosiologi hukum pertama sekali digunatkan oleh seorang berkebangsaan Itali yang bernama Anzilloti pada tahun 1822 akan tetapi istilah sosiologi hukum tersebut bersama setelah munculnya tulisan-tulisan Roscoe Pound (1870 – 1964 ) Eugen Ehrlich ( 1862 – 1922 ). Max Weber ( 1864 – 1920 ). Karl Liewellyn (1893 – 1962), dan Emile Durkhim (1858 – 1917) pada prisipnya sosiologi hukum ( Sociologi of Law ) merupakan deerivatif atau cabang dari Ilmu sosiologi, bukan cabang dari dari Ilmu Hukum memang ada sgtudi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sociologi Jurispurdence.
Pemelahan hukum secara sosiologi menunjukan bahwa. Hukum merupakan refleksi dari kehidupanmasyarakat. Yakni merupakan refleksi dari unsur unsur sebagai berikut;
1. Hukum merupakan refleksi,dari kebiasaan,tabiat,dan prilaku masyarakat.
2. Hukum merupakan refleksi,hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal
3. Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat.
Disamping itu, pesatnya perkembangan masyarakat , teknologi dan informasi pada abat kedua puluh,dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menybapkan orang berpikir ulang tentang hukum . dengan mulai memutuskan . perhatianya terhadap Interreaksi antara sektor hukum. Dan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan.Namun maslah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting merupakan efektitas suatu hukum yang di perlakukan dalam suatu negara.

Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum. Tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat . Disamping itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia [pelarangan]. Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum di katakan dengan masyarakat , sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia perorangan .sebangsa dapatlah di sebutkan bahwa kesadaran hukum sebenarnya tidak laccin merupakan generalisasi dari perasaan hukum.
Permasalahan :
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.
2. Pengaruh kesadaran hukum dalam perkembangan hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum hukum masyarakat primitif,jelas merupa kan hukum yang sangat berpengaruh,bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya.kemudian,ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tuhan (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum. Masalah kesadaran hukum masyarakatmulai lagi berperan dalam pembentukan,penerapan,dan penganalisan hukum.dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.
1. Faktor – faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat.
Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti menkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat ; yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku dan berlaku secara filosofis oleh karena itu faktor-faktor yangdapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu :
a. Kaidah Hukum.
Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu diungkapkan sebagai berikut:
- Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
- Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
- Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu seseai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b. Penegak Hukum
Dalam hal ini akan dilihat apakah para penegak hukum sudah betul – betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja harus berpedoman pada peraturan tertulis, yang dapat berupa peraturan perundang – undangan peraturan pemerintah dalam aturan – aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh pada aturan – aturan yang dijalankan oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan hukum yang jelas.
Namun dalam kasus – kasus tertentu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan – kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan – peraturan yang ada dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu sehingga aturan yang berlaku dinilai bersifat fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan.
c. Masyarakat.
Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesaaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya. Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran – pergeseran dimana akibat faktor – faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan – tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum – oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat dimanfaatkan sebagai objek penderita.

2. Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Perkembangan hukum
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Faktor – faktor dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, diantaranya yaitu :
1. Kaidah hukum
Kalau dikaji secara mendalam, agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
a. Kaidah hukum berlaku secara yuridis
b. Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis
c. Kaidah hukum berlaku secara Filosofis
Bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati, kalau hanya berlaku sosiologis dalam arti teori kekuasaan maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa dan apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita – citakan (insconstituenden).
2. Petugas Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas merupakan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah, dan bawah. Artinya dalam melaksanakan tugas – tugas penerapan hukum, petugas harus memiliki suatu pedoman yaitu peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas – tugasnya.
3. Warga Masyarakat
Adalah salah satu faktor penting untuk mengefektifkan suatu peraturan yaitu kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang – undangan apabila warga masyarakat telah menyadari bahwa hukum atau aturan yang berlaku adalah untuk mengatur kehiupan masyarakat sehingga akan tercipta suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar