Minggu, 14 Maret 2010

TINDAK PIDANA TERHADAP DUGAAN KORUPSI DI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

TINDAK PIDANA TERHADAP DUGAAN KORUPSI
DI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Priyono Anggraito

Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Penulisan
Pada dasarnya manusia sebagai makhluk sosial, mempunyai hasrat untuk senantiasa berhubungan dengan manusia lain, hasrat tersebut sebenarnya merupakan suatu naluri yang kemudian terwujud di dalam proses interaksi sosial dan merupakan satu hubungan timbal balik antara manusia dengan manusia, hubungan antar kelompok dengan kelompok manusia yang lain.
Berbicara tentang hukum maka sebetulnya tersimpul pembicaraan mengenai keserasian antara kepastian dengan keadilan. Akan tetapi dalam hal membicarakan masalah kepastian hukum kadang kurang dimengerti maknanya, kepastian hukum tidaklah identik dengan kelakukan hukum. Perwujudan bukanlah dalam aturan-aturan hukum yang sama sekali tidak akan dapat dirubah walaupun masyarakat telah berkembang.
Kepastian hukum seyogyanya terwujud didalam kepastian mengenai hak-hak dan kewajiban hukum warga masyarakat dan tentunya di dalam prosedur pelaksanaannya, ini berarti suatu sinkronisasi daripada peraturan hukum yang menyangkut berbagai bidang kehidupan dan juga mengenai keputusan-keputusan. 1
Apabila berbicara mengenai hukum maka sebetulnya tersimpul pembicaraan mengenai keselarasan antara kepastian dengan keadilan, akan tetapi dalam hal ini membicarakan soal kepastian hukum yang

kadang-kadang kurang dimengerti maknanya. Kepastian hukum tidaklah identik dengan kelakukan hukum atau kepastian hukum perwujudan bukanlah dengan aturan-aturan hukum yang sama sekali tidak akan dapat dirubah walaupun masyarakat telah berkembang.
Hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian di dalam perilaku-perilaku tersebut, sering dikatakan bahwa salah satu dari karakteristik hukum yang membedakan dari aturan-aturan yang bersifat normative yaitu adanya mekanisme control yang disebut sebagai sanksi. Hukum berfungsi untuk menciptakan aturan-aturan social, dan sanksi digunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang menyimpan dan juga digunakan untuk menakut-nakuti agar orang tetap patuh kepada aturan-aturan social yang sudah ditentukan.
Sehubungan dengan itu hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum yang tidak terorganisasi dan hukum yang terorganisasi dapat dikenal tiga macam cara yang berbeda : mendahului, ad hoc, dan segera. Dalam hukum positif berdasarkan fakta-fakta normative yang menjaminny dank arena dikenal oleh tiga prosedur, dengan demikian dua segi klasifikasi bersilang dan
menuju kepada pengenalan enam macam tingkatan kedalaman didalam suatu jenis hukum yaitu :
1. Hukum terorganisasi yang ditentukan lebih dahulu,
2. Hukum terorganisasi dengan luwes,
3. Hukum intitutif yang terorganisasi,
4. Hukum yang tak terorganisasi yang ditentukan lebih dahulu,
5. Hukum tak terorganisasi yang lebih luwes dan,
6. Hukum tak terorganisasi intitutif.
Dengan menganalisis secara tersendiri kedua segi mikrososiologi yang berkenaan dengan kedalaman dan kemudia terus membandingkan yang satu dengan yang lainnya, dan keduanya dengan jenis hukum yang tadinya dibedakan berkenaan dengan bentuk kemasyarakatan.
Semua hukum yang terorganisasi selalu diletakkan diatas hukum yang ada dibawahnya, dan semua hukum yang tak terorganisasi selalu cenderung untuk menutupi dirinya dengan kulit hukum terorganisasi yang lebih mantap dank eras. Namun antara kedua lapisan kenyataan hukumini tetap ada tegangan terus menerus yang tingkat kehebatannya selalu berubah. Ketegangan ini timbul karena hukum yang terorganisasi secara keseluruhan tidak dapat menyatakan hukum yang tak terorganisasi, yang isinya lebih dinamis dan lebih kaya. Hukum yang tak terorganisasi dapat hidup tanpa kulit hukum yang terorganisasi, sedangkan sebaliknya tidak mungkin.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana hubungan timbal balik antara hukum dengan dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM di lihat dari aspek Sosiologi Hukum ?
2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penegakkan hukum dilihat dari aspek sosiologi hukum?

C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana hubungan timbal balik antara hukum dengan dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM di lihat dari aspek Sosiologi Hukum.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum dilihat dari aspek sosiologi hukum.

D. Kerangka Teori dan Konsep
Dalam penulisan ini penulis mengambil beberapa pendapat dan teori dari beberapa pakar yang berhubungan dengan masalah yang penulis kemukakan.
Menurut pendapat Soerjono Soekanto yang mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. 3
Jadi menurut pendapat tersebut di atas bahwa sosiologi hukum itu yang merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan dari ilmu-ilmu yang lainnya dan secara analitis dan empiris.
Sedangkan menurut pendapat Satjipto Rahardjo bahwa Sosiologi Hukum (Sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Tindak pidana terhadap dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM dilihat dari aspek Sosiologi Hukum.
Tindak pidana korupsi sering dipandang sebagai penyakit sosial, mengingat bahwa akibat korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, sebagai penyakit sosial, permasalahannya sejajar pula dengan penyakit sosial lainnya, seperti perjudian, prostitusi, narkoba, serta kriminalitas.
Manusia dikenal sebagai makhluk yang bermasyarakat, dan di dalam kehidupan yang berkelompok inilah gejala sosial yang dikenal dengan nama korupsi timbul dan hidup, kadang-kadang dengan suburnya dan ada kalanya hilang dari perhatiann sehari-hari.
Sebagai gejala sosial, maka korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek kehidupan manusia seperti politik, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya.
Bagi Negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya, termasuk Indonesia, digambarkan seolah-olah korupsi sebagai penyakit social yang menyebar luas berada dimana-mana, sehingga timbul berbagai anggapan telah membudaya keterpurukan Negara Indonesia dialami dari
berbagai segi sudut pandang, diantaranya rendahnya moral para aparat
penegak hukum, menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada untuk memperkaya diri sendiri atau golongan tertentu.
Dalam pembuatan makalah pada mata kuliah sosiologi hukum pada Universitas Islam Jakarta, penulis dalam uraian singkat ini mencoba untuk memberikan pemahaman, dan pengertian dari tindak pidana terhadap dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM di lihat dari aspek Sosiologi Hukum.
Dugaan korupsi yang terjadi di Depatemen Hukum dan HAM yang terjadi beberapa waktu yang lalu dikarenakan adanya aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum di Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan HAM, ada yang mengucur ke Jaksa, para guru besar UI, dan istri pejabat, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, menurutnya dana dikucurkan saat meraka di undang rapat di Departemen Hukum dan HAM (Dahulu Departemen Kehakiman), misalnya untuk rapat penggodokan peraturan, mereka di kasih uang transportasi atau uang makalah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengatakan, bahwa uang tersebut seharusnya diambil dari Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara, karena itu adalah rapat resmi, kenapa uangnya diambil dari Koperasi, dana mengucur satu hingga dua kali.
Kejaksaan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, serta Direktur Jenderal AHU saat ini Syamsuddin Manan Sinaga.


Kasus yang diduga merugikan Negara lebih dari Rp. 400 miliar ini bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan system pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs http://www.sisminbakum.com pada 2002. Menurut Kejaksaan, dalam sebulan Direktorat bisa meraup duit Rp. 9 miliar dari system pelayanan permohonan tersebut.
Namun, uang tersebut tidak masuk ke rekening kas Negara, melainkan masuk ke rekening PT. Sarana Rekatama Dinamika, penyedia jasa aplikasi system administrasi badan hukum dan pihak Direktorat , perinciannya 90 persen mengalir ke PT Sarana, 4 persen mengalir ke rekening Koperasi Pengayoman (Koperasi di Direktorat) dan sisanya 6 persen masuk saku pejabat Direktorat.
Jampidsus memastikan uang Koperasi itu berasal dari biaya akses yang dipungut terhadap notaris sejak tahun 2001, kejaksaan tengah melacak kemungkinan adanya aliran dana dari PT Sarana ke bekas pejabat dan pejabat Kejaksaan sendiri telah memblokir rekening perusahaan, kejaksaan juga akan memanggil semua pihak yang menerima dana tersebut.
Sudah sangat banyak yang membicarakan korupsi. Dari mereka yang ahli dalam bidang hukum hingga mereka yang hanya tahu bahwa korupsi adalah perbuatan yang tidak terpuji. Tidak ada habisnya kita membicarakan korupsi. Tak pelak Mochtar Lubis menyebutkan dalam bukunya Bunga Rampai Korupsi, bahwa kini lahir korupsi berwajah banyak.
Gejala korupsi tentu ada di setiap waktu, bahkan tempatnya menjadi pasti ada saat definisi korupsi tidak sebatas dari mencuri hak orang lain. Dikatakan pasti ada karena di setiap waktu dan negara ada saja hal-hal yang kita anggap bukan sebagai tindakan korupsi, tetapi setelah diteliti dalam tindakan tersbut merupakan bagian dari praktik korupsi, berupa tingkah laku.
Kembali kepada ungkapan yang disampaikan oleh Mochtar Lubis bahwa kini telah merajalela korupsi dengan wajah banyak, “wajah banyak” menjunjukkan bahwa praktek korupsi tidak lagi dilakukan dengan bentuk dan cara yang sama, tetapi sudah melahirkan variasi. Kini dilemanyapun korupsi tidak lagi menjadi permainan segelintir orang yan berinteraksi dengan perputaran uang yang nilainya sangat besar. Namun telah dilakukan oleh mereka yang pada ruang lingkup yang jauh dari perputaran uang. Orang-orang ini biasanya hanyalah mereka yang mempunyai permasalahan ekonomi sehingga mereka tidak menyadari perbuatan yang dilakukannya termasuk korupsi.
Dilihat dari aspek Sosiologis, korupsi ditelurkan dari ruang lingkup kehidupan, yang paling pokok adalah masyarakat. Masyarakat adalah kesatuan hidup ,manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terkait oleh suatu rasa identitas bersama. Dalam suatu masyarakat biasanya terdapat kerumunan (masyarakat di dalam masyarakat) yang dapat dipergunakan untuk maksud-maksud dan tujuan yang positif maupun negative. Kemudian sesuatu yang diterima dari lingkungannya berada (kerumunan) melahirkan sebuah perilaku yang dianut oleh pelaku yaitu individu setiap manusia. Dari

pelaku inilah kemudian lahir sebuah perilaku. Perilaku yang terlahir dari lingkungan ltulah yang dinamakan korupsi.
Dilihat dari aspek sosiologi hukum, dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terjadi karena perilaku yang dilakukan oleh seseorang dan kemudian berkembang menjadi banyak orang, yang dilakukan secara terus menerus dan tidak pernah hilang sesaat lalu muncul kembali, secara syarat sebenarnya tidak usah malu-malu untuk menyebut korupsi karena masyarakat sebagai bagian dari ruang lingkup luas dalam sosiologi hukum telah menelurkan dan menetaskan korupsi yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai budaya.

B. Fungsi hukum dalam menyelesaikan dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dilihat dari aspek sosiologi hukum.
Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari berberapa sudut pandang, sebagaimana disebutkan dalam mata kuliah Sosiologi Hukum pada Bab 3 basis sosial hukum serta hukum dan kekuatan-kekuatan sosial huruf E, 5 penulis berpendapat bahwa Tindak pidana terhadap dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM dilihat dari aspek Sosiologi Hukum masuk dalam pembahasan ini,
Dari kelima sudut pandang dari fungsi hukum tersebut, penulis membatasi dengan tiga fungsi hukum yaitu :
1. Fungsi Hukum sebagai Sosial Kontrol.
Bahwa Tindak pidana terhadap dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dilihat dari fungsi hukum sebagai Sosial Kontrol, yaitu tingkah laku atau perilaku yang menyimpang dari oknum yang melanggar hukum yaitu tindakan memperkaya diri sendiri atau golongan, dengan mempergunakan keuangan yang bukan haknya adalah perbuatan yang melanggar hukum, sebagai alat pengendali sosial, hukum berfungsi untuk menetapkan tingkah laku tidak baik atau perilaku menyimpang dari hukum, dan sanksi hukum tersebut akan dijatuhkan terhadap si pelanggar hukum tersebut.
Bahwa kasus hukum dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dilihat dari fungsi hukum sebagai social control dapat terlihat saat uang korupsi yang dipungut terhadap notaries sejak tahun 2001, seharusnya uang tersebut masuk ke kas Negara, akan tetapi uang tersebut masuk ke rekening PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), provider penyedia jasa aplikasi sistem administrasi badan hukum, dan pihak Direktorat, dengan perincian sebagai berikut : 90 persen mengalir ke PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD), 4 persen mengalir ke rekening Koperasi Pengayoman (koperasi di Direktorat), dan sisanya 6 persen masuk saku pejabat Direktorat.
Dengan kejadian tersebut maka timbul gejolak permasalahan di kemudian hari, sebagai akibat dari tidak dipatuhinya hukum, dalam hal ini hukum sebagai kontrol sosial mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu akibat tidak dipatuhinya hukum, maka mengakibatkan adanya hukuman bagi pelaku pelanggar hukum.

Dari uraian tersebut, tampak bahwa manfaat yang dapat diperoleh dari kontrol sosial terhadap penyimpangan perilaku seseorang yang terjadi dalam masyarakat adaalah pranata hukum berfungsi bersama pranata lainnya dalam melakukan pengendalian social. Oleh karena itu terlaksananya atau tidak terlaksananya fungsi hukum sebagai alat pengendalian social amat ditentukan oleh factor aturan hukum dan factor pelaksana hukum

2. Fungsi Hukum sebagai Simbol
Fungsi hukum sebagai simbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga masyarakat tentang hukum, sebagai contoh dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia yaitu adanya seseorang yang mengambil, memiliki, untuk memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum, oleh hukum pidana disimbulkan sebagai tindak pidana korupsi, karena itu symbol korupsi, berarti orang itu berperilaku menyimpang dalam bentuk korupsi.

3. Fungsi Hukum sebagai Alat Integrasi
Dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disebabkan karena adanya kepentingan dari pengelola koperasi yang ada di dalam lingkungan tersebut. Diantara kepentingan itu ada yang sesuai dengan kepentingan lain dan ada juga yang tidak sesuai sehingga menyulut konflik dengan kepentingan lain. Oleh karena itu, hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara universal,
sebab tidak semua hukum diproduksi oleh DPR bersama pemerintah.
Dari uraian tersebut di atas, dapat diketahui manfaat kajian sosiologi hukum terhadap bekerjanya hukum di dalam masyarakat sehingga ditemukan fungsi-fungsi hukum dalam mengatur warga masyarakat dalam berinteraksi antara seorang / kelompok dengan orang / kelompok lain

C. Faktor-foktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat dilihat dari aspek sosiologi hukum
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, sehingga ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan inovatisme.
Dalam penegakan hukum pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan umpamanya, perlu penyelesaian antara nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, sebab nilai ketertiban bertitik tolak pada keterkaitan, sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan.
Penegakkan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsure penilaian pribadi. Kaidah-kaidah tersebut kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas, atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
kedamaian.
Gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi apabila ada ketidak serasian antara tritunggal, yaitu nilai, kaidah dan pola perilaku gangguan terjadi ketidak serasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun didalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah seperti pengertian “Law Enforcement” begitu popular selain dari itu maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan apabila pelaksanaan daripada perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut mengganggu didalam pergaulan hidup.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali M.A. yang mengemukakan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat adalah :
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
2. Petugas atau penegak hukum
3. Sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum ; dan
4. Kesadaran masyarakat;
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto bahwa penegakkan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada lima factor sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri yaitu perundang-undangan
2. Faktor penegakan hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun penerapan hukum,
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum berlaku atau diciptakan.
5. Factor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut diatas saling berkaitan dengan erat, oleh karena itu merupakan esensi dari penegakkan hukum. Serta merupakan tolok ukur dari efektivitas.
Secara sosiologis, maka setiap penegakan hukum tersebut mempunyai kedudukan / status dan peranan kedudukan sosial merupakan posisi tertentu di dalam struktur masyarakat. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang merupakan peranan yang sangat penting. Oleh karena itu maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.
Penegakkan hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat, mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Kecuali dari itu maka golongan panutan harus dapat bermanfaat unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan masyarakat luas.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa sarana atau, fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum, tanpa adanya sarana dan fasilitas tersebut tidak mungkin penegakkan hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan aktual khususnya untuk sarana atau fasilitas tersebut sebagian dianut jalan fikiran sebagai berikut : menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang tidak ada diadakan yang baru betul, yang yang rusak atau salah diperbaiki atau dibetulkan, yang kurang ditambah, yang macet dilancarkan, yang mundur atau dibetulkan, yang kurang ditambah, yang macet dilancarkan, yang mundur atau merosot dimajukan atau ditingkatkan baru penegak hukum itu akan berjalan dengan baik dan benar.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka penulis dalam penulisan makalah ini dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Dugaan korupsi yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asazi Manusia terjadi karena perilaku seseorang yang menyimpang dari yang semestinya berjalan dengan baik menjadi berjalan tidak baik didalam komunitas sosialnya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dalam hal ini adalah Negara. Hukum mempunyai peranan yang sangat penting, oleh karena itu hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, karena hukum merupakan aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat, yang apabila aturan-aturan itu dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka penulis memberikan saran-saran yang sifatnya membangun, adapun saran-saran tersebut adalah :
1. Diharapkan hukum dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat sekitar, apabila hukum sudah ditaati oleh masyarakat, maka akan terwujud suatu penegakkan hukum yang baik.
2. Dalam Penegakkan hukum harus mempengaruhi kehidupan dalam masyarakat dan sekurang-kurangnya dalam penerapan penegakkan hukum terhadap masyarakat harus memenuhi beberapa faktor,


diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, factor sarananya harus lengkap, faktor peraturannya harus baik dan yang terpenting ditaati oleh masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Palu: Sinar Grafika,2005
__________________, Sosiologi Hukum, Palu:Cetak ketiga. Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2004
Soekanto, Soerjono , Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1982
________________, Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti, 1989
________________, Penegakan hukum dan kesadaran hukum, Makalah pada seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta: 1979.
____________, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Radjawali,1983.
Mertodipuro, Sumantri , Sosiologi Hukum. Jakarta : Bhratara, 1988.
Rahardjo,Satjipto , Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1982
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Renungan tentang Filsafat Hukum Jakarta;Radjawali, 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar